Polda Aceh Musnahkan 357,9 Kg Sabu dan 206.638 Pil Ekstasi Jaringan Internasional
loading...
A
A
A
BANDA ACEH - Ratusan kilogram barang bukti narkotika jaringan internasional dimusnahkan aparat Polda Aceh. Barang bukti tersebut 357,9 Kg dan pil ekstasi sebanyak 206.638 butir serta pil happy five 19,859 butir berasal dari Malaysia dan Thailand.
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam tangki air panas mengunakan cairan asam sulfat.
Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda
Barang-barang hara itu merupakan hasil pengungkapan Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh yang diungkap di sejumlah wilayah di Aceh selama 2022. Selain ratusan kilogram barang bukti narkotika, delapan orang pelaku turut dihadirkan saat pemusnahan tersebut.
Ratusan kilogram narkotika tersebut merupakan pengungkapan sejak Januari 2022, yang merupakan jaringan internasional yang diungkap oleh Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh melalui jalur laut di sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh.
Pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara baru, yaitu dengan larutan asam sulfat yang dipanaskan dalam tangki air. Lalu semua jenis narkotika tersebut di larutkan sekaligus kedalam tangki air yang di panaskan dengan kompor gas.
Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut di lakukan bersama instansi terkait yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh dan Thailand-Aceh, diseludupkan melalui Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. "Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan kali ini di lakukan dengan cara baru yaitu dengan cara dilarutkan dalam tangki panas berisi cairan asam sulfat/ alat tersebut baru di buat oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
Dari pengungkapan ratusan kilogram sabu tersebut, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2 juta 16 ribu jiwa generasi muda Aceh dan sebanyak delapan orang pelaku turut di amankan dalam pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut, para pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Lihat Juga: Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
Pemusnahan tersebut dilakukan dengan cara dilarutkan dalam tangki air panas mengunakan cairan asam sulfat.
Baca juga: Bahar bin Smith Tolak Sidang Online, Agenda Persidangan di PN Bandung Ditunda
Barang-barang hara itu merupakan hasil pengungkapan Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh yang diungkap di sejumlah wilayah di Aceh selama 2022. Selain ratusan kilogram barang bukti narkotika, delapan orang pelaku turut dihadirkan saat pemusnahan tersebut.
Ratusan kilogram narkotika tersebut merupakan pengungkapan sejak Januari 2022, yang merupakan jaringan internasional yang diungkap oleh Polda Aceh bersama Bea Cukai Aceh melalui jalur laut di sejumlah Kabupaten/Kota di Aceh.
Pemusnahan kali ini dilakukan dengan cara baru, yaitu dengan larutan asam sulfat yang dipanaskan dalam tangki air. Lalu semua jenis narkotika tersebut di larutkan sekaligus kedalam tangki air yang di panaskan dengan kompor gas.
Irjen Pol Ahmad Haydar mengatakan, pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut di lakukan bersama instansi terkait yang merupakan jaringan internasional Malaysia-Aceh dan Thailand-Aceh, diseludupkan melalui Kabupaten Aceh Utara dan Aceh Timur. "Penyelundupan dilakukan melalui jalur laut," ujar Kapolda Aceh Irjen Pol Ahmad Haydar.
Dirresnarkoba Polda Aceh Kombes Pol Ruddi Setiawan mengatakan pemusnahan kali ini di lakukan dengan cara baru yaitu dengan cara dilarutkan dalam tangki panas berisi cairan asam sulfat/ alat tersebut baru di buat oleh tim Ditresnarkoba Polda Aceh.
Dari pengungkapan ratusan kilogram sabu tersebut, setidaknya telah menyelamatkan sebanyak 2 juta 16 ribu jiwa generasi muda Aceh dan sebanyak delapan orang pelaku turut di amankan dalam pengungkapan ratusan kilogram narkotika tersebut, para pelaku terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup.
Lihat Juga: Polda Jabar Musnahkan 24 Kg Sabu-sabu, 7 Tersangka Pengedar Terancam Penjara Seumur Hidup
(msd)