Gadis yang Dibakar Brigpol AN Akhirnya Meninggal di RS, Tangis Keluarga Pecah

Sabtu, 26 Maret 2022 - 20:10 WIB
loading...
Gadis yang Dibakar Brigpol AN Akhirnya Meninggal di RS, Tangis Keluarga Pecah
DN (25), gadis yang dibakar oleh anggota polisi di Muara Enim, akhirnya meninggal dunia setelah dirawat di rumah sakit selama 16 hari. Foto/iNews TV/Era Neizma Wedya
A A A
MUARA ENIM - Gadis cantik berinisial DN (25) akhirnya meninggal dunia, setelah 16 hari menjalani perawatan intensif di rumah sakit. DN mengalami luka bakar sekitar 80 persen, setelah disiram bensin dan dibakar oleh kekasihnya, Bripol AN anggota Polres Lahat.



DN dibakar oleh Brigpol AN pada Kamis (10/3/2022) karena masalah asmara. Brigpol AN yang sudah berkeluarga dan istrinya sedang hamil, tidak ingin berpisah dengan DN yang baru mengetahui bahwa Brigpol AN telah memiliki istri dan anak.



Kerabat DN, Trisnawati mengatakan, adik perempuannya itu meninggal sekitar pukul 14.37 WIB, saat menjalani perawatan di ruang ICU RSUD dr HM Rabain Muara Enim. "Jenazah langsung dibawa ke rumah duka, dan dimakamkan di Kelurahan Lebuay Bandung, Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat," katanya, Sabtu (26/3/2022).



Menurutnya, pihak keluarga sangat terpukul dengan peristiwa yang dialami DN, dan meminta agar kepolisian dapat memberikan hukuman setimpal kepada Brigpol AN. "Kami berharap keadilan dan pelaku dapat segera diproses hukum," katanya.

Kasat Reskrim Polres Muara Enim, AKP Widhi Andika Dharma membenarkan jika korban DN meninggal dunia, dan jenazahnya telah diserahkan kepada pihak keluarga. "Benar, korban DN hari ini meninggal dunia. Terkait kasus ini sendiri masih dalam proses penyelidikan," katanya.



Sementara itu, Kapolda Sumsel, Irjen Pol Toni Harmano, memastikan akan memberlakukan tindakan tegas kepada oknum Brigadir AN atas tindakan yang telah dilakukannya. "Kami menilai adanya perencanaan dari oknum tersebut, untuk melakukan pembakaran terhadap korban," katanya.

Sanksi pemecatan sebagai anggota polisi, sudah menanti Brigpol AN. Bahkan, Brigpol AN juga akan dijerat dengan Pasal 340 KUHP, tentang pembunuhan berencana. Saat ini Brigpol AN juga menjalani perawatan medis, karena juga mengalami luka bakar.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2427 seconds (0.1#10.140)