Cinta Ditolak, Pria Bejat Ini Sebar Foto Payudara sang Mantan
loading...
A
A
A
AGAM - Seorang pria berinisial VV (31), warga Jorong Sidang Tangah, Nagari Matur Mudiak, Kecamatan Matur Barat, Kabupaten Agam hanya bisa tertunduk ketika dibawa anggota Polda Sumatera Barat. Dia ditangkap karena menyebar foto vulgar sang mantan pacar berinisial ESR (25).
“VV ini ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan muatan kesusilaan, di mana memposting foto tangkapan layar yang memperlihatkan bagian dada korban di media sosial memakai akun palsu instagram dengan nama korban,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Rabu (23/4/2022).
Tak menerima hal itu, ESR mantan pacar tersangka melaporkan ke pihak kepolisian di Polda sumbar, tentang penyebaran fotonya pada 30 November 2021. “Korban ini melapor pada 10 Maret 2022 dan kemudian ditangkap 22 Maret 2022,” ujarnya.
Arie menambahkan, dalam postingan tersebut pelaku VV ini merekam video saat korban menggaruk-garuk bagian bawah ketiak yang kemudian tidak sengaja terlihat bagian sensitifnya. “Hal itu dilakukan saat dilakukan video call dengan korban,” katanya.
Pada saat hubungan mereka baik-baik video tersebut tidak diunggah di media sosial. Namun, setelah hubungan mereka putus, karena sakit hati VV mengunggah video mantan ke medsos dengan memakai nama korban sekaligus rekaman pembicaraan korban.
“Pelaku ini tidak mau diputuskan dia ingin tetap bersama korban. Namun korban tidak mau. Karena sakit hati, akhirnya tersangka ini mengunggah video dan rekaman suara korban ke media sosial,” ujarnya.
Selain itu, kata Arie, menurut pengakuan tersangka, korban ini menuding keluarga pelaku tidak baik, mendapatkan laporan tersebut membuat tersangka ini makin sakit hari.
“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia (tersangka) juga mengunggah ke tiktok, namun setelah kita cek ternyata sudah di-banned,” kata Arie.
Mendapat pernyataan seperti itu korban melaporkan perilaku mantannya ke polisi. Oleh polisi, tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
“VV ini ditetapkan sebagai tersangka tentang dugaan muatan kesusilaan, di mana memposting foto tangkapan layar yang memperlihatkan bagian dada korban di media sosial memakai akun palsu instagram dengan nama korban,” kata Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumbar, Kompol Arie Sulistyo Nugroho, Rabu (23/4/2022).
Tak menerima hal itu, ESR mantan pacar tersangka melaporkan ke pihak kepolisian di Polda sumbar, tentang penyebaran fotonya pada 30 November 2021. “Korban ini melapor pada 10 Maret 2022 dan kemudian ditangkap 22 Maret 2022,” ujarnya.
Arie menambahkan, dalam postingan tersebut pelaku VV ini merekam video saat korban menggaruk-garuk bagian bawah ketiak yang kemudian tidak sengaja terlihat bagian sensitifnya. “Hal itu dilakukan saat dilakukan video call dengan korban,” katanya.
Pada saat hubungan mereka baik-baik video tersebut tidak diunggah di media sosial. Namun, setelah hubungan mereka putus, karena sakit hati VV mengunggah video mantan ke medsos dengan memakai nama korban sekaligus rekaman pembicaraan korban.
“Pelaku ini tidak mau diputuskan dia ingin tetap bersama korban. Namun korban tidak mau. Karena sakit hati, akhirnya tersangka ini mengunggah video dan rekaman suara korban ke media sosial,” ujarnya.
Selain itu, kata Arie, menurut pengakuan tersangka, korban ini menuding keluarga pelaku tidak baik, mendapatkan laporan tersebut membuat tersangka ini makin sakit hari.
“Sampai tersangka ini mengirim pesan bahwa sampai tujuh turunan, sembilan tanjakan cek aja ngak percaya, enam hari lagi, no sensor. Kalau informasi pelaku, dia (tersangka) juga mengunggah ke tiktok, namun setelah kita cek ternyata sudah di-banned,” kata Arie.
Mendapat pernyataan seperti itu korban melaporkan perilaku mantannya ke polisi. Oleh polisi, tersangka bakal dijerat Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 27 ayat 4 jo Pasal 45 ayat 4, UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang ITE.
(shf)