Keterlaluan! 2 Guru Pondok Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri di Asrama Sekolah

Sabtu, 27 Juli 2024 - 18:01 WIB
loading...
Keterlaluan! 2 Guru...
Dua guru pondok pesantren di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, ditangkap polisi, setelah terungkap mencabuli 40 orang santri. Foto/Wahyu Sikumbang
A A A
AGAM - Dua guru pondok pesantren di Kabupaten Agam , Sumatera Barat, ditangkap polisi, setelah terungkap mencabuli 40 orang santri. Kedua pelaku juga sudah dipecat secara tidak terhormat oleh pengelola pesantren.

Polisi menangkap kedua pelaku Ronald Andany alias RA (29) dan Arief Abdullah alias AA (23) atas laporan puluhan orang tua santri yang diduga jadi korban pencabulan . Kedua guru ini melakukan aksi cabul di lingkungan asrama dan pesantren.

“Aksi bejat pelaku terungkap saat seorang korban melaporkan pelecehan yang dialami pada orang tuanya. Orang tua korban yang tak terima melaporkan RA yang merupakan kepala asrama ke polisi,” kata Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol Yessi Kurniati, Sabtu (27/7/2024).

Baca juga; Kasus Pencabulan Anak di Kepulauan Anambas Melonjak

Dari hasil pemeriksaan terhadap RA dan korbannya, terungkap ternyata ada pelaku lain guru laki-laki melakukan hal yang sama pada puluhan murid laki-laki lainnya. “Sampai saat ini korban telah mencapai 40 orang, ada satu orang pelaku dengan 30 korban dan pelaku lainnya 10 korban,” ujar Kombes Pol Yessi Kurniati.

Pelaku melakukan perbuatan cabul di lingkungan asrama, kamar, barak, asrama siswa, dan lingkungan pesantren. Dari pelaku dan korban, polisi mengamankan barang bukti pakaian yang digunakan pelaku dan korban, sarung, hingga alas Kasur.
Keterlaluan! 2 Guru Pondok Pesantren di Agam Cabuli 40 Santri di Asrama Sekolah


“Para pelaku ini modusnya memanggil anak ini satu-satu untuk alasannya pijat. Setelah pijat baru melakukan perbuatan itu. Mereka kalau tidak mau diancam akan tidak naik kelas,” beber Kombes Pol Yessi Kurniati
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Ketum PGRI Prihatin...
Ketum PGRI Prihatin Guru Terpecah dalam Kubu ASN, PPPK dan Honorer
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekomendasi
Pilot Australia Terbangkan...
Pilot Australia Terbangkan 2 Buronan Paling Dicari ke Indonesia via Penerbangan Gelap
Israel Bunuh Jurnalis...
Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera dalam Serangan Udara di Gaza, Menuduhnya Milisi Hamas
Lahirkan Calon Juara...
Lahirkan Calon Juara Dunia, PB Pertacami Fokuskan Atlet MMA Ikut 4 Kompetisi Bergengsi
Berita Terkini
Hore! Stasiun KRL JIS...
Hore! Stasiun KRL JIS Diresmikan Besok
BMKG Deteksi Siklon...
BMKG Deteksi Siklon Tropis Mekkhala, Ingatkan Potensi Hujan Lebat
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Ini 11 Museum dan 9 Kolam Renang yang Digratiskan selama 3 Hari
Kunjungi IKN, Ketum...
Kunjungi IKN, Ketum Garuda Jajaki Peluang Usaha untuk UMKM
Resmikan Penataan Jalan...
Resmikan Penataan Jalan Rasuna Said, Pramono: Wajah Baru Jakarta
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Transportasi Umum dan Tempat Wisata Gratis juga Berlaku bagi Warga KTP Non-DKI
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved