Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
Tersangkut Investasi...
Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti dituntut tiga tahun penjara, atas kasus dugaan investasi bodong. Foto/Ist.
A A A
PALEMBANG - Al Naura Karima Pramesti, selebgram cantik dituntut hukuman tiga tahun penjara. Wanita asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena tersangkut kasus dugaan investasi bodong.

Baca juga: Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya Menurut Korban

Tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, dengan ketua majelis hakim, Fahren.



Dalam persidangan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa juga sudah pernah dihukum.

Baca juga: Tangis Pecah di Bandara Kualanamu, Sambut Kepulangan 9 TKI yang Terjebak Perang Rusia-Ukraina

Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman, yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. "Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Sigit saat membacakan tuntutan, Rabu (23/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
Kasus Hanania Travel,...
Kasus Hanania Travel, Aaliyah Massaid Akui Sedih Melihat Jemaah Umrah Gagal Berangkat
Pilot Air Canada Ini...
Pilot Air Canada Ini Dituduh Terbang selama 17 Tahun Tanpa Lisensi yang Sah
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: Polisi Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Awkarin hingga Sara Gibson
Rekomendasi
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
Keluarga Bantah Kabar...
Keluarga Bantah Kabar Haji Bolot Meninggal Dunia, Cucu: Hoaks!
Meksiko dan Tradisi...
Meksiko dan Tradisi Start Sempurna di Piala Dunia
Berita Terkini
Bandung Jewellery Fair...
Bandung Jewellery Fair 2026 Dorong Industri Perhiasan Nasional
3 Mantan Kapolda Jabar...
3 Mantan Kapolda Jabar yang Duduk di Kabinet Prabowo, 1 di Antaranya Wakapolri
BEM UI: Ekonomi Hanya...
BEM UI: Ekonomi Hanya Tumbuh di Atas Kertas, di Meja Makan Rakyat Tidak Ada yang Berubah
BEM UI Gelar Aksi di...
BEM UI Gelar Aksi di Bundaran HI, Pengendara Diimbau Cari Rute Alternatif
Mahasiswa Turun ke Jalan...
Mahasiswa Turun ke Jalan Hari Ini, 4.151 Personel Gabungan Dikerahkan
China Bakal Bangun Pusat...
China Bakal Bangun Pusat Padi dan Sekolah Vokasi di Papua
Infografis
Jadwal Imsakiyah Ramadan...
Jadwal Imsakiyah Ramadan 1447 H, Selasa 3 Maret 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved