Tersangkut Investasi Bodong, Selebgram Cantik Dituntut 3 Tahun Penjara

Rabu, 23 Maret 2022 - 13:50 WIB
loading...
Tersangkut Investasi...
Selebgram Kota Palembang, Al Naura Karima Pramesti dituntut tiga tahun penjara, atas kasus dugaan investasi bodong. Foto/Ist.
A A A
PALEMBANG - Al Naura Karima Pramesti, selebgram cantik dituntut hukuman tiga tahun penjara. Wanita asal Kota Palembang, Sumatera Selatan ini kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Palembang, karena tersangkut kasus dugaan investasi bodong.

Baca juga: Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya Menurut Korban

Tuntutan hukuman selama tiga tahun penjara tersebut, dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Sigit Subiantoro dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, dengan ketua majelis hakim, Fahren.



Dalam persidangan, JPU menilai bahwa hal-hal yang memberatkan terdakwa telah meresahkan masyarakat, dan telah mengakibatkan korban mengalami kerugian sebesar Rp48,2 juta, serta berbelit-belit dalam memberikan keterangan dalam persidangan. Terdakwa juga sudah pernah dihukum.

Baca juga: Tangis Pecah di Bandara Kualanamu, Sambut Kepulangan 9 TKI yang Terjebak Perang Rusia-Ukraina

Sedangkan, untuk hal-hal yang dapat meringankan terdakwa dalam hukuman, yakni terdakwa selalu bersikap sopan dalam persidangan. "Atas perbuatanya, terdakwa Al Naura Karima Pramesti diancam pidana dalam Pasal 378 KUHP. Menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun," ujar Sigit saat membacakan tuntutan, Rabu (23/3/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Ungkap Modus...
Polisi Ungkap Modus Pasutri Pemilik WO Marwah: Gali Lubang Tutup Lubang
Jadi Tersangka, Bos...
Jadi Tersangka, Bos WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin Ditahan
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Konser Slank Bersama...
Konser Slank Bersama HS di Palembang Momen Romantisme Owner Haji Suryo
Hadapi Kemarau 2026,...
Hadapi Kemarau 2026, Polda Sumsel Gandeng APHI Perkuat Pencegahan Karhutla
16 Jenazah Kecelakaan...
16 Jenazah Kecelakaan Maut Bus ALS vs Truk Tangki Dibawa ke RS Bhayangkara Palembang
Lisa Mariana Diduga...
Lisa Mariana Diduga Tipu Klien Endorsement, Korban Mengaku Rugi Ratusan Juta
Kasus Hanania Travel:...
Kasus Hanania Travel: 16 Influencer Diperiksa, Rp110 Juta Uang Saku Disita Polisi
Menipu hingga Rp17,8...
Menipu hingga Rp17,8 Triliun untuk Hidup Mewah, Miliarder Ini Dipenjara 30 Tahun
Rekomendasi
DPR Soroti Penggunaan...
DPR Soroti Penggunaan Helikopter KPU, Harap Bisa Dapat Sanksi Tegas
Dukung Sekolah Rakyat,...
Dukung Sekolah Rakyat, SIG Pasok Material Konstruksi Ramah Lingkungan di 4 Provinsi
TikTok soal Kabar PHK...
TikTok soal Kabar PHK 90% Karyawan Tokopedia: Ini Bukan Keputusan Mudah
Berita Terkini
Bea Cukai Pantoloan...
Bea Cukai Pantoloan Gagalkan Peredaran 224 Ribu Batang Rokok Ilegal di Palu
Muncul Siklon Tropis...
Muncul Siklon Tropis Maysak, BMKG: Waspada Gelombang Tinggi di Sejumlah Perairan
Perkuat Struktur di...
Perkuat Struktur di NTT, Partai Perindo Tunjuk Eks Kepala BKPPD Ade Manafe Pimpin Kota Kupang
Rakernas XVIII APEKSI...
Rakernas XVIII APEKSI Hasilkan 10 Rekomendasi untuk Perkuat Pembangunan Perkotaan
BNN-Bea Cukai Sita 3,37...
BNN-Bea Cukai Sita 3,37 Ton Narkotika, Sahroni: Kejar Bandar Utamanya
Pemprov DKI Telusuri...
Pemprov DKI Telusuri Lahan Warga Pinggir Rel Pejompongan yang Terancam Digusur, Pramono: Saya Ingin Memanusiakan Orang
Infografis
3 Brigjen Dapat Promosi...
3 Brigjen Dapat Promosi Jabatan Jadi Irjen Pol pada Akhir Februari 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved