Mentor Indra Kenz Dilaporkan ke Polda Sumut, Ini Dosanya Menurut Korban
Rabu, 23 Maret 2022 - 09:53 WIB
loading...
Korban dugaan penipuan aplikasi trading Binomo dan Oxtrade, berinisial J, melapor ke Polsa Sumatera Utara, Selasa (22/3/2022). Foto/MPI/Wahyudi Aulia Siregar
A
A
A
MEDAN - Diduga telah melakukan penipuan melalui aplikasi trading Binomo, dan Oxtrade, seorang pria berinisial FSP dilaporkan ke Polda Sumatera Utara (Sumut). Laporan resmi ini disampaikan oleh salah satu korban FSP, yakni berinisial J.
Baca juga: Susyen Regina Mantan Pacar Indra Kenz Bongkar Kehidupan sang Crazy Rich saat Masih Susah
Laporan J terhadap FSP di Polda Sumut, tertuang dalam surat nomor STTLP/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Selama ini FSP disebut-sebut oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai mentornya dalam dunia trading.
Penasehat hukum J, Dongan Nauli Siagian mengaku, akibat dugaan penipuan tersebut, korban J mengalami kerugian hingga Rp80 juta akibat mengikuti rekomendasi FSP. "Klien kami diiming-imingi laba yang cukup besar. Namun nyatanya merugi hingga Rp80 juta," kata Dongan.
Baca juga: Susyen Regina Mantan Pacar Indra Kenz Bongkar Kehidupan sang Crazy Rich saat Masih Susah
Laporan J terhadap FSP di Polda Sumut, tertuang dalam surat nomor STTLP/532/III/2022/SPKT/POLDA SUMUT. Selama ini FSP disebut-sebut oleh Indra Kesuma alias Indra Kenz sebagai mentornya dalam dunia trading.
Penasehat hukum J, Dongan Nauli Siagian mengaku, akibat dugaan penipuan tersebut, korban J mengalami kerugian hingga Rp80 juta akibat mengikuti rekomendasi FSP. "Klien kami diiming-imingi laba yang cukup besar. Namun nyatanya merugi hingga Rp80 juta," kata Dongan.
Lihat Juga :