1.131 Guru Non PNS di Bawah Kemenag Pertanyakan SK Penyetaraan
Selasa, 22 Maret 2022 - 14:33 WIB
loading...
Sebanyak 1.131 guru non PNS di bawah kewenangan Kemanag pertanyakan SK Penyertaan yang tak kunjung selesai.Foto/ilustrasi
A
A
A
CIMAHI - Guru honorer sekolah di bawah kewenangan Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Bandung Barat (KBB) meminta kepada pemerintah agar segera menerbitkan SK Inpassing/penyetaraan.
Pasalnya sejak pertama kali dilakukan tahun 2011, Kemenag masih belum menerbitkan SK Inpassing baru. Bahkan rencananya Kemenag menerbitkan SK Inpassing untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) selalu batal dilakukan.
Baca juga: Bahar bin Smith Segera Jalani Sidang Ujaran Kebencian di PN Bandung
Salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Saar 1 Cililin, Waslan mengaku telah mengabdi di sekolah selama 20 tahun. Sejak tahun 2012 dirinya baru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Angka tersebut tentu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Saya harap segera diturunkan SK Inpassing karena sudah lama mengabdi di sekolah 20 tahun. Sebab di Bandung Barat masih banyak yang belum mendapat SK inpassing," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, kalau hanya mengandalkan PPG sertifikasi yang hanya Rp1,5 juta itu artinya jika dihitung per hari hanya Rp50 ribu. Nominal itu pun masih kena potongan pajak dan pemberkasan. Untuk mendapatkan SK Inpassing, Waslan telah melakukan berbagai cara.
Mulai dari aksi demonstrasi hingga menyampaikan aspirasi ke saluran resmi lainnya. Namun, janji pemerintah untuk menerbitkan SK ini tidak pernah terealisasi. Data Kemenag KBB, jumlah guru Inpassing di KBB ada 991 orang yang diberi SK Tahun 2011, sementara jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang.
Pasalnya sejak pertama kali dilakukan tahun 2011, Kemenag masih belum menerbitkan SK Inpassing baru. Bahkan rencananya Kemenag menerbitkan SK Inpassing untuk Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) selalu batal dilakukan.
Baca juga: Bahar bin Smith Segera Jalani Sidang Ujaran Kebencian di PN Bandung
Salah seorang guru di Madrasah Ibtidaiyah Saar 1 Cililin, Waslan mengaku telah mengabdi di sekolah selama 20 tahun. Sejak tahun 2012 dirinya baru mendapat Tunjangan Profesi Guru (TPG) sertifikasi sebesar Rp1,5 juta per bulan. Angka tersebut tentu sangat kurang untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari.
"Saya harap segera diturunkan SK Inpassing karena sudah lama mengabdi di sekolah 20 tahun. Sebab di Bandung Barat masih banyak yang belum mendapat SK inpassing," ucapnya, Selasa (22/3/2022).
Menurutnya, kalau hanya mengandalkan PPG sertifikasi yang hanya Rp1,5 juta itu artinya jika dihitung per hari hanya Rp50 ribu. Nominal itu pun masih kena potongan pajak dan pemberkasan. Untuk mendapatkan SK Inpassing, Waslan telah melakukan berbagai cara.
Mulai dari aksi demonstrasi hingga menyampaikan aspirasi ke saluran resmi lainnya. Namun, janji pemerintah untuk menerbitkan SK ini tidak pernah terealisasi. Data Kemenag KBB, jumlah guru Inpassing di KBB ada 991 orang yang diberi SK Tahun 2011, sementara jumlah guru yang belum mendapat SK Inpassing sekitar 1.131 orang.
Lihat Juga :