Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:13 WIB
loading...
Buntut Guru Supriyani,...
Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Foto: iNews/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Kapolsek Ipda Muhammad Idris disanksi demosi selama setahun dan penempatan khusus selama 1 minggu di Polda Sultra.

Kemudian, Aipda Amiruddin disanksi demosi 2 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari di Polda Sultra. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar di Propam Polda Sultra.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Saleh mengatakan, keputusan keduanya bersalah berdasarkan fakta sidang kode etik kedua di Propam Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024. “Selain sanksi tersebut, keduanya juga harus menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik dengan meminta uang damai terhadap guru honorer Supriyani sebesar Rp2 juta.

Uang damai yang diberikan juga telah digunakan mantan Kapolsek Baito membeli tehel dan semen untuk memperbaiki ruangan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Sebelumnya, sidang kode etik mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dilakukan selama dua hari dan juga menghadirkan saksi di antaranya Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, suami Supriyani Katiran, guru Lilis, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana (orang tua korban).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Puluhan Profesor dan...
Puluhan Profesor dan Dosen UNJ bersama Billy Mambrasar, Latih Seribu Guru di Daerah Terpencil
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
UIN Jakarta Tegaskan...
UIN Jakarta Tegaskan Status Guru Triguna Tetap Aman, Tata Kelola Sekolah Beralih ke Skema BLU
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Kemendikdasmen Buka...
Kemendikdasmen Buka Akses Pelatihan AI dan Coding untuk Guru melalui Ruang GTK
Balogun Diselamatkan...
Balogun Diselamatkan FIFA, Belgia: Ini April Mop?
Tertarik Menjadi Guru?...
Tertarik Menjadi Guru? Kemendikdasmen Buka Pendaftaran Seleksi PPG 2026
Rekomendasi
Kejaksaan: Roy Suryo...
Kejaksaan: Roy Suryo Salah Alamat Minta Kejari Jaksel Batalkan Penetapan Tersangkanya
Eks Jenderal AS Sarankan...
Eks Jenderal AS Sarankan Amerika Rebut Pulau Kharg yang Jadi Jantung Ekonomi Minyak Iran
Polda Metro dan Kejari...
Polda Metro dan Kejari Jaksel Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo
Berita Terkini
Pengamat Dukung Mabes...
Pengamat Dukung Mabes Polri Tangkap Pelaku Perampokan dan Penculikan WNA di Bali
Konservasi Gajah Masuk...
Konservasi Gajah Masuk Babak Baru, IUCN Apresiasi Kebijakan Menhut
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved