Buntut Guru Supriyani, Mantan Kapolsek dan Kanit Reskrim Polsek Baito Kena Sanksi Demosi

Jum'at, 06 Desember 2024 - 08:13 WIB
loading...
Buntut Guru Supriyani,...
Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Foto: iNews/Mukhtaruddin
A A A
KENDARI - Kasus permintaan uang damai kepada guru honorer Supriyani yang dilakukan mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito berbuntut sanksi demosi dan penempatan khusus. Kapolsek Ipda Muhammad Idris disanksi demosi selama setahun dan penempatan khusus selama 1 minggu di Polda Sultra.

Kemudian, Aipda Amiruddin disanksi demosi 2 tahun dan penempatan khusus selama 20 hari di Polda Sultra. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar di Propam Polda Sultra.

Baca juga: Guru Supriyani Divonis Bebas Tepat di Hari Guru, Terbukti Tak Aniaya Siswa Anak Polisi

Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Saleh mengatakan, keputusan keduanya bersalah berdasarkan fakta sidang kode etik kedua di Propam Polda Sultra pada Kamis, 5 Desember 2024. “Selain sanksi tersebut, keduanya juga harus menyatakan permohonan maaf kepada institusi Polri,” ujarnya, Kamis (5/12/2024).

Kabid Humas Polda Sultra Kombes Pol Iis Kristian menambahkan keduanya terbukti bersalah melanggar kode etik dengan meminta uang damai terhadap guru honorer Supriyani sebesar Rp2 juta.

Uang damai yang diberikan juga telah digunakan mantan Kapolsek Baito membeli tehel dan semen untuk memperbaiki ruangan Kanit Reskrim Polsek Baito.

Sebelumnya, sidang kode etik mantan Kapolsek dan mantan Kanit Reskrim Polsek Baito dilakukan selama dua hari dan juga menghadirkan saksi di antaranya Supriyani, Kepala Desa Wonua Raya Rokiman, suami Supriyani Katiran, guru Lilis, Aipda Wibowo Hasyim dan Nur Fitriana (orang tua korban).
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
PNM Peduli Salurkan...
PNM Peduli Salurkan Bantuan Sosial kepada Guru Honorer SDK Wukur di NTT
PKM di Meruya, UMB Dorong...
PKM di Meruya, UMB Dorong Kompetensi Guru SMK
Siswa SMA Ejek Guru...
Siswa SMA Ejek Guru di Purwakarta, Pakar Hipnoterapi Soroti Krisis Karakter Remaja
Kapolda Riau Copot Kapolsek...
Kapolda Riau Copot Kapolsek dan Kanit Reskrim Panipahan seusai Unjuk Rasa Berujung Anarki
Gubernur Sultra Pastikan...
Gubernur Sultra Pastikan Tunjangan Guru Dibayarkan Sebelum Lebaran
Komitmen Suli Beri Bantuan...
Komitmen Suli Beri Bantuan Seumur Hidup untuk Guru Honorer di Kupang NTT
Mensos: Rekrutmen Guru...
Mensos: Rekrutmen Guru Sekolah Rakyat 2026 Capai 5.000 Orang
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan...
AS Sanksi Perusahaan-perusahaan China, Ekspor Minyak Iran Merosot 80%
Hasil Seleksi Administrasi...
Hasil Seleksi Administrasi PPG Guru Tertentu 2026 Diumumkan, Cek Akun SIMPKB!
Rekomendasi
Catat! Ini Penurunan...
Catat! Ini Penurunan Kapasitas Baterai Mobil Listrik Setiap Tahunnya
Yusril Dialog dengan...
Yusril Dialog dengan BEM SI, Janji Sampaikan 5 Tuntutan ke Presiden
APKB Dorong Penyempurnaan...
APKB Dorong Penyempurnaan Regulasi Kawasan Berikat: Menjaga Daya Saing Industri dan Investasi
Berita Terkini
LAZ Abulyatama Indonesia...
LAZ Abulyatama Indonesia Resmikan Cabang LPP Jawa Barat
Pengadilan Eksekusi...
Pengadilan Eksekusi Kawasan Hotel Sultan, Aset Dipindahkan ke Gudang di Cikarang
Polda Metro Gandeng...
Polda Metro Gandeng Kemenhaj Cari Solusi bagi Korban Dugaan Penipuan Hanania Travel
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Gelombang Demonstrasi...
Gelombang Demonstrasi Berlanjut di Medan Merdeka Selatan, Mahasiswa Sampaikan Kritik Kebijakan Pemerintah
Konsep 8B Jadi Usulan...
Konsep 8B Jadi Usulan Fahira Idris untuk Wujudkan Jakarta yang Inklusif dan Berkeadilan
Infografis
4 Alasan Selat Hormuz...
4 Alasan Selat Hormuz Jadi Medan Perang Mematikan Antara Iran dan AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved