Bahar bin Smith Segera Jalani Sidang Ujaran Kebencian di PN Bandung
Selasa, 22 Maret 2022 - 12:47 WIB
loading...
Habib Bahar bin Smith memenuhi panggilan Polda Jawa Barat segera menjalani sidang di PN Bandung.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat memastikan tak ada kendala dalam pemberkasan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Habib Bahar bin Smith.
Diketahui, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu telah menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Sebelum Ditembak Mati, AKBP Beni Mutahir Direktur Tahti Polda Gorontalo Bawa Keluar Tahanan Narkoba
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski lokasi peristiwa dugaan penyebaran berita bohong itu terjadi di Kabupaten Bandung, namun Bahar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung. "Di PN Bandung, bukan (PN) Bale Bandung," ujar Dodi, Selasa (22/3/2022).
Dodi mengakui, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memang belum melimpahkan berkas perkara Bahar ke PN Bandung. Namun, Dodi meyakinkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan, agar Bahar segera disidang.
Diketahui, pendiri Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin itu telah menyandang status tersangka setelah menjalani pemeriksaan di Polda Jawa Barat atas kasus penyebaran berita bohong dalam ceramah di Kabupaten Bandung.
Baca juga: Sebelum Ditembak Mati, AKBP Beni Mutahir Direktur Tahti Polda Gorontalo Bawa Keluar Tahanan Narkoba
Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil menyatakan, meski lokasi peristiwa dugaan penyebaran berita bohong itu terjadi di Kabupaten Bandung, namun Bahar akan menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung di Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung. "Di PN Bandung, bukan (PN) Bale Bandung," ujar Dodi, Selasa (22/3/2022).
Dodi mengakui, sejauh ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar memang belum melimpahkan berkas perkara Bahar ke PN Bandung. Namun, Dodi meyakinkan bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan, agar Bahar segera disidang.
Lihat Juga :