Gakkum KLHK Tindak Tambang Nikel di Konawe Utara, Begini Penjelasan PT JAP
loading...
A
A
A
KONAWE UTARA - Langkah Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) menindak tambang nikel ilegal di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra) menuai protes.
Tim penyidik Gakkum KLHK telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT JAP (James & Armando Pundimas) berinisial RMY sebagai tersangka. Dirjen Penegakan Hukum HLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, RMY ditangkap karena terbukti telah menambang di kawasan hutan tanpa memiliki izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Gakkum KLHK, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal. "Sebab, (PT JAP) tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Ridho, Kamis (10/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, RMY melalui kuasa hukumnya Ricky K Margono menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gakkum KLHK terhadap kliennya menuai kejanggalan.
Pasalnya, kliennya dituding melakukan aktifitas yang dinilai tidak pernah dilakukan, yakni menambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ricky menjelaskan, PT JAP adalah salah satu perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati Konut No. 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan IUP Operasi tertanggal 13 Agustus 2013.
Bahkan, sejumlah persetujuan lainnya juga telah dikantongi termaksud sertifikat dari Dirjen Minerba pada 6 Mei 2014 lalu.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku PT JAP belum pernah menambang karena sedang mengurus proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara.
Tim penyidik Gakkum KLHK telah menangkap dan menetapkan Direktur Utama PT JAP (James & Armando Pundimas) berinisial RMY sebagai tersangka. Dirjen Penegakan Hukum HLHK, Rasio Ridho Sani mengatakan, RMY ditangkap karena terbukti telah menambang di kawasan hutan tanpa memiliki izin.
Berdasarkan hasil pemeriksaan tim Gakkum KLHK, penambangan nikel yang dilakukan PT JAP adalah ilegal. "Sebab, (PT JAP) tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan atau IPPKH dan perizinan lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku," ungkap Ridho, Kamis (10/3/2022).
Menanggapi hal tersebut, RMY melalui kuasa hukumnya Ricky K Margono menyebut penangkapan yang dilakukan oleh Tim Gakkum KLHK terhadap kliennya menuai kejanggalan.
Pasalnya, kliennya dituding melakukan aktifitas yang dinilai tidak pernah dilakukan, yakni menambang nikel ilegal dalam kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) di Desa Lamondowo, Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Ricky menjelaskan, PT JAP adalah salah satu perusahaan tambang yang telah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) berdasarkan SK Bupati Konut No. 361 Tahun 2013 tentang Persetujuan IUP Operasi tertanggal 13 Agustus 2013.
Bahkan, sejumlah persetujuan lainnya juga telah dikantongi termaksud sertifikat dari Dirjen Minerba pada 6 Mei 2014 lalu.
Sampai saat ini, pihaknya mengaku PT JAP belum pernah menambang karena sedang mengurus proses pengajuan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dan telah mendapat rekomendasi dari Gubernur Sulawesi Tenggara.