Gakkum KLHK Tindak Tambang Nikel di Konawe Utara, Begini Penjelasan PT JAP
loading...
A
A
A
Tak sampai disitu, dia menegaskan jika memang PT JAP ini melakukan penambangan apalagi ilegal, maka seharusnya penyidik bisa menunjukan kepada kliennya terkait lokasi mana yang dipakai menambang.
"Tapi kami sendiri tidak tahu TKP menambang ilegalnya. Kami tidak pernah ada transaksi uang penjualan. Makanya kami bingung dengan penyidik ini. Apalagi barang buktinya hanya 3 alat berat dan 3 truk. Kalau kami menambang, kenapa tidak sita semua saja kalau ada alat yang lain. Tidak masuk akal menambang dengan alat hanya 3 buah itu," tambah Ricky.
Ricky mengaku menghargai putusan hukum, tetapi pihaknya berharap agar kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
"Jangan pilih kasih, kami tahu bahwa kami berhadapan dengan perusahaan BUMN. Tapi kami yakin hukum masih berlaku adil," pungkasnya.
Sebelumnya, Rasio Ridho Sani menjelaskan penindakan terhadap pelaku tambang nikel ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penangkapan di lapangan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 buah alat berat, berupa tiga eksavator dan tiga dump truk.
Saat ini alat berat tersebut ditipkan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, Rupbasan Kelas I Kendari. Tersangka dan barang bukti alat berat kemudian di serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
"Tapi kami sendiri tidak tahu TKP menambang ilegalnya. Kami tidak pernah ada transaksi uang penjualan. Makanya kami bingung dengan penyidik ini. Apalagi barang buktinya hanya 3 alat berat dan 3 truk. Kalau kami menambang, kenapa tidak sita semua saja kalau ada alat yang lain. Tidak masuk akal menambang dengan alat hanya 3 buah itu," tambah Ricky.
Ricky mengaku menghargai putusan hukum, tetapi pihaknya berharap agar kasus ini benar-benar diproses sesuai hukum yang berlaku tanpa tebang pilih.
"Jangan pilih kasih, kami tahu bahwa kami berhadapan dengan perusahaan BUMN. Tapi kami yakin hukum masih berlaku adil," pungkasnya.
Sebelumnya, Rasio Ridho Sani menjelaskan penindakan terhadap pelaku tambang nikel ilegal tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas penambang nikel dalam kawasan hutan produksi terbatas di Desa Lamondowo, Andowia, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Dari hasil penangkapan di lapangan, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti 6 buah alat berat, berupa tiga eksavator dan tiga dump truk.
Saat ini alat berat tersebut ditipkan di rumah penyimpanan benda sitaan dan barang rampasan negara, Rupbasan Kelas I Kendari. Tersangka dan barang bukti alat berat kemudian di serahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara.
(shf)