Gakkum KLHK Tindak Tambang Nikel di Konawe Utara, Begini Penjelasan PT JAP

Jum'at, 18 Maret 2022 - 05:57 WIB
loading...
A A A
Sampai saat ini juga tidak ada Putusan Pengadilan atau Tata Usaha Negara manapun yang pada pokoknya membatalkan IUP Operasi Produksi dan rekomendasi milik PT JAP.

"Tetapi kenapa Pak RMY ini ditangkap dan disangkakan menambang ilegal di kawasan hutan produksi bebas. Ada apa, bagaimana mungkin kami mau menambang sementara belum ada IPKKH," kesalnya.

Ricky menjelaskan, kasus ini bermula saat salah satu perusahaan (PT A) yang telah mengantongi Surat Persetujuan Penggunaan Koridor (SPPK) di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) berdasarkan IPPKH, meminta kepada salah satu perusahaan yakni PT B untuk mengerjakan perbaikan dan pelebaran koridor jalan berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang ada.

"Tetapi, PT B ini melewati dan memasuki kawasan IUP OP dari PT JAP. Dalam rangka penyelamatan dan dikhawatirkan ada nilai komersial dari tanah hasil pembuatan jalan tersebut, PT JAP meminta kepada PT B agar meletakan tanah tersebut di tempatnya," tambahnya.

Seiring berjalannya waktu, gumpalan tanah pelebaran lahan koridor yang dilakukan oleh PT B ini dan disimpan di lahan PT JAP ternyata menjadi temuan. Karena itulah, PT JAP dituding telah melakukan penambangan illegal.

"Padahal tanah penggalian tersebut bukan aktifitas dari PT JAP, hanya disimpan dalam lahan PT JAP," tambahnya.

Akibat masalah ini, Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK mendapat laporan dan mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 Oktober 2021. Dalam perjalanan, PT JAP yang terus berproses hukum menang saat praperadilan karena pelapor bukan masyarakat melainkan salah satu perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masalah belum selesai, ternyata Penyidik Balai Pengamanan dan Gakkum KLHK masih menggunakan laporan yang sama untuk mengeluarkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) baru tertanggal 14 Desember 2021.

"SPDP itulah yang kemudian digunakan untuk menetapkan Direktur Utama PT JAP (RMY) sebagai tersangka," katanya.

Ricky mengaku, ada kejanggalan penggunakan laporan lama (padahal PT JAP sudah menang praperadilan) untuk mengeluarkan SPDP.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2318 seconds (0.1#10.140)