Pengamat Undiknas Bali: Larangan Air Minum Kemasan Ukuran Kecil Perlu Kajian Mendalam
Selasa, 22 April 2025 - 08:46 WIB
loading...
Akademisi sekaligus pengamat kebijakan publik Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali I Nyoman Subanda menyatakan, larangan air minum urusan kecil perlu kajian mendalam. Foto/istimewa
A
A
A
BALI - Surat Edaran (SE) Pemprov Bali yang melarang produksi dan distribusi air minum kemasan plastik sekali pakai di bawah satu liter perlu dilakukan kajian mendalam. Hal ini untuk mencegah terjadinya kontroversi di masyarakat yang akhirnya membuat kebijakan itu menjadi tidak efektif saat diterapkan.
Hal itu disampaikan akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali I Nyoman Subanda. Dia mengaku setuju dengan gagasan Gubernur Bali untuk mengurangi sampah plastik.
“Saya setuju dengan gagasan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di Bali. Cuma permasalahannya, kebijakan itu kan perlu dikaji lebih jauh lagi apakah sampah seperti kemasan air minum ukuran kecil itu yang memang benar-benar paling berat atau malah ada sampah plastik lainnya seperti kresek dan sachet,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov
Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas Denpasar ini menilai, permasalahannya itu perlu dikaji lagi lebih jauh. Karena, dalam membuat sebuah kebijakan itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Kemudian, sebuah kebijakan itu bisa terimplementasi secara efektif apabila ada sumber daya dan sumber dana yang mendukung.
“Yang lain adalah adanya komunikasi yang didahului dengan komunikasi awal yang kita sebut dengan sosialisasi,” tuturnya.
Hal itu disampaikan akademisi dan pengamat kebijakan publik dari Universitas Pendidikan Nasional (Undiknas) Denpasar, Bali I Nyoman Subanda. Dia mengaku setuju dengan gagasan Gubernur Bali untuk mengurangi sampah plastik.
“Saya setuju dengan gagasan Gubernur Bali I Wayan Koster untuk mengurangi sampah plastik sekali pakai di Bali. Cuma permasalahannya, kebijakan itu kan perlu dikaji lebih jauh lagi apakah sampah seperti kemasan air minum ukuran kecil itu yang memang benar-benar paling berat atau malah ada sampah plastik lainnya seperti kresek dan sachet,” ujarnya, Selasa (22/4/2025).
Baca juga: Menhub Lanjutkan Proyek LRT Bali, Mayoritas Saham Dipegang Pemprov
Dosen Tetap Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Undiknas Denpasar ini menilai, permasalahannya itu perlu dikaji lagi lebih jauh. Karena, dalam membuat sebuah kebijakan itu tidak boleh dilakukan secara terburu-buru. Kemudian, sebuah kebijakan itu bisa terimplementasi secara efektif apabila ada sumber daya dan sumber dana yang mendukung.
“Yang lain adalah adanya komunikasi yang didahului dengan komunikasi awal yang kita sebut dengan sosialisasi,” tuturnya.
Lihat Juga :