Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru

Senin, 22 Maret 2021 - 01:35 WIB
loading...
Gakkum KLHK Tahan Dua Orang Pemilik Kayu Ilegal asal Kepulauan Aru
Gakkum KLHK mengamankan WD dan JK pemilik kayu ilegal asal Kepulauan Aru.
A A A
SURABAYA - Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Jabalnusra menahan WD (49) pimpinan KSU Cendrawasih di Jalan. Rabiajala RT 001/RW 004 Kelurahan Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.

Selain itu juga mengamankan JH (38) pimpinan CV Muara Tanjung yg beralamat di Jl. Djalabil, RT/RW 001/004, Desa Siwalima, Kecamatan Pulau-pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru, di Surabaya, karena diduga memiliki kayu illegal.

Kasus ini berawal dari hasil pengaduan masyarakat terkait pengiriman kayu illegal dari Kepulauan Aru ke Surabaya, melalui pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, dengan menggunakan kapal KM Darlin Isabel dan KM Asia Ship. Dari hasil pemeriksaan saksi dan ahli, penyidik memiliki bukti kuat yang menunjukkan perusahaan memiliki kayu illegal dan menyalahgunakan dokumen SKSHHKO.

Baca juga: Kangen Dipenjara, Jambret Tulungagung Kembali Beraksi dan Dibekuk

Balai Gakkum KLHK Jabalnusra menyita barang bukti 4.832 batang (77,3086 m3) dan 4.483 batang (134,7062 m3) kayu merbau, serta menyita dokumen SKSHHKO (Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan Kayu Olahan) kedua perusahaan itu. Saat penyidik ke lokasi izin tebangan di Kepulauan Aru, Ambon, pemilik tidak mampu memperlihatkan tonggak hasil tebangan di lokasi izinnya. Saat petugas memeriksa kayu-kayu, ada ketidaksesuaian antara fisik kayu dengan dokumen SKSHHKO.

Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaku di Ambon, 18 Maret 2021, penyidik mengeluarkan surat penangkapan dan membawa tersangka ke Surabaya dan menitipkannya di Rutan Polda Jawa Timur, untuk diperiksa sebagai tersangka.

Tersangka akan dikenakan Pasal 88 Ayat 1 Huruf c Jo. Pasal 15 Undang-Undang No 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 2,5 miliar.
(msd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2121 seconds (0.1#10.140)