Tersangka Mengaku Sabu 7,79 Kg Didapat Saat Mancing

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:08 WIB
loading...
Tersangka Mengaku Sabu 7,79 Kg Didapat Saat Mancing
Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekspos di Mapolresta Barelang, Selasa (16/6/20). Foto/SINDOnews/Dicky Sigit Rakasiwi
A A A
BATAM - Tersangka yang menanam sabu sebanyak 7,79 gram, yakni Hamdi, mengaku mendapatkan sabu tersebut saat dirinya memancing di perairan sekitar rumahnya di Tembilahan, Kabupaten Indra Giri Hilir Riau.

Sabu tersebut lalu ditanamnya lantaran ketakutan, namun dirinya juga tahu barang tersebut adalah sabu. (Baca juga: Sabu Hampir 8 Kg Diungkap Sat Resnarkoba Polresta Barelang )

"Dia ini bilang dapat sabu itu saat mancing, dia tanam sabu itu karena takut tapi dia tahu itu adalah narkotika dan bisa dijadikan uang," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman saat ekspos di Mapolresta Barelang, Batam, Selasa (16/6/20).

Rahman mengatakan, sabu tersebut sebagian dikirimkannya ke Batam ke iparnya yang bernama Muhamad Rafii untuk dijual. Naas, Muhammad Rafii diciduk Polisi setelah menjual sabu ke Elvin.

"Dia kirim sabu ini sedikit sedikit ke Batam dan dijual dengan harga murah," pungkas dia.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Barelang berhasil mengungkap peredaran sabu hampir 8 kg atau lebih tepatnya 7.794,24 gram sabu.

Pengungkapan ini bermula pada Rabu (10/6/20) pukul 22.30 WIB personel Unit II Subnit 4 Satresnarkoba Polresta Barelang yang dipimpin langsung Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman beserta Kanit II Ipda Mega Satriatama mengamankan dan melakukan penangkapan terhadap 3 orang laki-laki yang diduga pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Hotel New Star kamar No 202, Sei Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.

Saat itu, berhasil diamankan sabu seberat 5,3 gram dari Elvin (26) warga yang beralamat di Kavling Seraya, Kecamatan Lubuk Baja, Batam.

"Dari Elvin, kami temukan barang bukti sabu 5,3 gram, yang menurut pengakuannya diperoleh dari Muhamad Raffi," kata Kasat Narkoba Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, Sabtu (13/6/20) yang lalu.

Kemudian pihaknya melakukan pengembangan dan sekitar pukul 23.30 WIB diamankan Muhamad Rafii di kost-kostan di Ruko Komplek Srijaya Abadi Jodoh, Kecamatan Batuampar, Batam.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2081 seconds (0.1#10.140)