Tersangka Mengaku Sabu 7,79 Kg Didapat Saat Mancing

Selasa, 16 Juni 2020 - 16:08 WIB
loading...
A A A
"Di TKP kedua ini kami mengamankan barang bukti sabu seberat 110,32 gram," kata dia.

Pengembangan ini tak sampai di situ saja. Di mana pihak Sat Resnarkoba memintai keterangan dari Muhamad Rafii dan diperoleh informasi bahwa barang tersebut diperoleh dari Hamdi yang tinggal di Tembilahan Kabupaten Indra Giri Hilir Riau. Selanjutnya, Kamis (11/6/20) sekitar pukul 03.00 WIB Tim berangkat ke Tembilahan via jalur laut dan sampai di lokasi sekira pukul 06:30 WIB dan langsung mengamankan Hamdi.

"Dari Hamdi kami berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu seberat 7.678,62 gram atau 7,6 kg yang ditanam di dalam tanah di sekitar rumahnya," kata Rahman.

Dari ketiga tersangka dan tiga lokasi ini, Rahman mengatakan, pihaknya berhasil mengamankan total keseluruhan seberat 7.794,24 gram atau 7,79 kg sabu. Saat ini para tersangka dan sudah diamankan di Polresta Barelang.

"Para tersangka diganjal dengan pasa 114 ayat 2 dan 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana hukuman mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun," pungkas dia.
(nth)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1688 seconds (0.1#10.140)