7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, Polda Lampung Sita 30 Kg Sabu-sabu
Jum'at, 26 Juli 2024 - 20:46 WIB
loading...
Polda Lampung membekuk 7 tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram (Kg). Foto/Ist
A
A
A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung membekuk 7 tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram (Kg). Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada mobil mencurigakan, yakni Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD.
“Kemudian Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski," ujar Helmy saat konferensi pers di Polda Lampung, Jumat (26/7/2024).
Baca juga; Bareskrim Polri Sita 80 Kg Sabu hingga 1.006 Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni
Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas. Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada sabu-sabu di dalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kemudian, Tim gabungan Polda Lampung berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 30 Kg.
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 2 orang, yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu Terios bernomor polisi BK 1199 GZ.
Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada mobil mencurigakan, yakni Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD.
“Kemudian Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski," ujar Helmy saat konferensi pers di Polda Lampung, Jumat (26/7/2024).
Baca juga; Bareskrim Polri Sita 80 Kg Sabu hingga 1.006 Pil Ekstasi di Pelabuhan Bakauheni
Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas. Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada sabu-sabu di dalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.
Kemudian, Tim gabungan Polda Lampung berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 30 Kg.
Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 2 orang, yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu Terios bernomor polisi BK 1199 GZ.
Lihat Juga :