7 Tersangka Sindikat Narkoba Jaringan Malaysia Dibekuk, Polda Lampung Sita 30 Kg Sabu-sabu

Jum'at, 26 Juli 2024 - 20:46 WIB
loading...
7 Tersangka Sindikat...
Polda Lampung membekuk 7 tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram (Kg). Foto/Ist
A A A
BANDAR LAMPUNG - Polda Lampung membekuk 7 tersangka sindikat narkoba jaringan Malaysia dan menyita barang bukti sabu-sabu seberat 30 kilogram (Kg). Ketujuh tersangka tersebut ditangkap di lokasi berbeda.

Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan berawal dari informasi ada mobil mencurigakan, yakni Toyota Terios bernomor polisi BK 1990 AD.

“Kemudian Sea Port Polda Lampung dan Polres Lampung Selatan melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan mencurigakan yang dikendarai tersangka Suwendo dan Riski," ujar Helmy saat konferensi pers di Polda Lampung, Jumat (26/7/2024).



Helmy melanjutkan, saat dilakukan pemeriksaan, petugas mencurigai handphone milik Riski yang terdapat foto tas. Saat dilakukan interogasi dan mereka mengakui bahwa ada sabu-sabu di dalam mobil Toyota Avanza BK 1080 LAM yang dikendarai Ardiansyah dan Syafa di Jalan Tol Bakauheni-Terbanggi Besar.

Kemudian, Tim gabungan Polda Lampung berkoordinasi dengan pengelola jalan tol Bakauheni-Terbanggi Besar dan mengamankan di pintu keluar tol dengan barang bukti sabu-sabu sebanyak 30 Kg.

Kemudian dilakukan pengembangan dan menangkap 2 orang, yakni Riko dan Sujiman di rumah makan wilayah Jambi berikut barang bukti Daihatsu Terios bernomor polisi BK 1199 GZ.

"Berdasarkan pengakuan Suwendo, barang bukti narkoba itu milik AL (DPO). Barang bukti itu hendak dikirim ke Jakarta," tuturnya.



Selanjutnya, petugas melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Elon yang merupakan kaki tangan AL (DPO). "Dari hasil interogasi, mereka ini merupakan jaringan sindikat Malaysia-Medan," ucapnya.

Helmy mengungkapkan, apabila dinilai secara ekonomis, total seluruh barang haram tersebut ditaksir mencapai Rp30 Miliar dan menyelamatkan jiwa sebanyak 120.000 orang. Adapun tersangka yang diamankan bernama Suwendo, Riski, Ardiansyah, Syafa, Riko, Sujiman dan Elon.

Terhadap para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dan Pasal 131 ayat (1) dan Pasal 137 huruf (b) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1910 seconds (0.1#10.140)