Gempar! Wali Kota Malang Minta Pejabat Pantau Bisnis Seks Lewat Medsos

Selasa, 15 Maret 2022 - 16:36 WIB
loading...
Gempar! Wali Kota Malang Minta Pejabat Pantau Bisnis Seks Lewat Medsos
Wali Kota Malang, Sutiaji. Foto/SINDOnews/Yuswantoro
A A A
MALANG - Ada-ada saja upaya Wali Kota Malang, Sutiaji untuk mencegah tindakan mesum dan bisnis prostitusi di rumah kos dan hotel kelas melati. Para pejabat di lingkungan Pemkot Malang, diminta memantau bisnis lendir tersebut melalui aplikasi media sosial (Medsos).



Pria yang akrab disapa Sam Sutiaji ini mengaku, dari laporan masyarakat sekitar satu bulan lalu, ditindak lanjuti dengan penelusuran yang dilakukannya bersama Ketua Tim Penggerak PKK Kota Malang, Widayati, bersama anggota Satpol PP Kota Malang.



"Awalnya banyak laporan masyarakat, lalu saya minta anggota Satpol PP Kota Malang, untuk memantau lewat aplikasi percakapan di medsos. Dari pantauan itu, akhirnya saya dapat laporan datanya. Akhirnya saya sama Ketua Tim Penggerak PKK melakukan sidak ke pemondokan (rumah kos)," tuturnya.



Dari sidak yang dilakukan, Sutiaji menemukan banyak pemondokan atau kamar kos yang dipakai untuk kegiatan prostitusi online. Setiap pemondokan itu, ditemukan antara 5-18 gadis yang masih belia melayani pria hidung belang.

"Saya keliling setiap malam bersama ibu. Kami temukan gadis usia 14-16 tahun dijual untuk melayani pria hidung belang di kamar kos, dan sejumlah hotel. Mereka ada yang berasal dari Jawa Barat. Akhirnya kami biayai untuk pulang ke kampungnya," ungkap Sutiaji.

Dia menyebut, tarif gadis-gadis tersebut berkisar antara Rp300 ribu-1,5 juta untuk satu kali layanan. Bahkan, ditemukan gadis yang masih belia dalam sehari melayani empat pria hidung belang di kamar kosnya.



Melihat kondisi tersebut, Sutiaji meminta pejabat kewilayahan mulai dari camat hingga lurah untuk memantau pergerakan bisnis prostitusi online tersebut melalui aplikasi di medsos. "Agar tidak ada penyalahgunaan, saat memantau para pejabat saya anjurkan bersama para istri," ungkapnya.

Sutiaji menegaskan, fokus pemantauan ini adalah pada penegakan Perda Kota Malang No. 6/2006 tentang pemondokan. Aturan pemondokan tersebut perlu ditegakkan, sehingga tidak sampai disalah gunakan untuk kegiatan prostirusi.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.6395 seconds (0.1#10.140)