Pornografi Anak di Medsos Dibongkar, Pelaku Sediakan Video Porno Anak Usia 8-10 Tahun
Jum'at, 19 Juli 2024 - 19:09 WIB
loading...
Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menjelaskan pengungkapan kejahatan pornografi anak di medsos. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial RS (34) warga Kebumen karena memperdagangkan video porno via media sosial.
Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.
Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap
“Dia (RS) menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19/7/2024).
Modus RS, awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp300 ribu.
Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.
Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.
Baca juga: Mengerikan! Penjualan Konten Pornografi Anak lewat Medsos Terungkap
“Dia (RS) menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19/7/2024).
Modus RS, awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp300 ribu.
Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.
Lihat Juga :