Pornografi Anak di Medsos Dibongkar, Pelaku Sediakan Video Porno Anak Usia 8-10 Tahun

Jum'at, 19 Juli 2024 - 19:09 WIB
loading...
Pornografi Anak di Medsos...
Kepala Subdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih menjelaskan pengungkapan kejahatan pornografi anak di medsos. Foto/SINDOnews/Eka Setiawan
A A A
SEMARANG - Penyidik Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng menangkap seorang pria berinisial RS (34) warga Kebumen karena memperdagangkan video porno via media sosial.

Konten video porno yang disediakan, di antaranya pornografi anak.



“Dia (RS) menawarkan via Facebook dan Telegram,” ungkap Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Jateng AKBP Sulistyoningsih, Jumat (19/7/2024).

Modus RS, awalnya menawarkan lewat grup privat di Facebook. Setelah mendapatkan pembeli, mereka kemudian diarahkan ke grup Telegram yang sudah diseleksi kontennya. Untuk konten dewasa dihargai Rp100 ribu, sementara konten pornografi anak Rp300 ribu.



Tiap orang yang sudah membayar sesuai tarif tersebut, dimasukkan oleh RS ke grup Telegram sesuai harga yang dibayar.

“Jadi sekali bayar, bisa masuk grup Telegram yang dibuat oleh RS,” ungkap Sulistyoningsih.



Konten pornografi anak itu, disediakan video beragam, di antaranya; anak berhubungan intim dengan sesama anak atau seusianya, maupun anak berhubungan intim dengan yang lebih dewasa. Usia terkecil antara 8 sampai 10 tahun.

“Member (grupnya) ratusan lebih. Dia rata-rata tiap bulan mendapatkan uang Rp15juta hingga Rp20juta, pekerjaannya ya itu, tidak punya pekerjaan lain,” urainya.

Sulistyoningsih melanjutkan, pihaknya memang punya Satgas Pornografi Anak, yang khusus untuk mengungkap kejahatan-kejahatan tersebut. RS sendiri kini ditahan di Mapolda Jateng, sejumlah barang bukti disita. Dia dijerat Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang ITE.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1990 seconds (0.1#10.140)