Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pengacara korban tindak asusila oleh AKBP M, Amiruddin menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka, seperti yang dituduhkan.
Penegasan itu disampaikan Amiruddin merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum AKBP M terhadap keluarga kliennya. Laporan itu menuduh keluarga korban melakukan pemerasan terhadap AKBP M.
Baca Juga: tindak asusila
"Saya punya pandangan terbalik bahwa transaksi yang dilakukan oleh terlapor maupun korban itu jauh dari pemerasan. Malah saya berpikir itu adalah transaksional," tuturnya kepada SINDOnews, Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, apabila AKBP M merasa diperas sekiranya memperlihatkan bukti terkait atas dugaan pemerasan tersebut.
"Karena hanya ada dua delik tindak pidana yang bertujuan pemerasan . Pertama tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pengancaman. Apakah dalam transaksi itu ada pengancaman atau ada kekerasan, nah itulah yang harus dipahami," bebernya.
, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel sudah menerima laporan dari pengacara AKBP M terkait tuduhan tindak pidana pemerasan.
"Sejauh ini pengacaranya melakukan pelaporan terkait adanya pemerasan yang kemarin diterima SPKT, itu kasusnya akan dipelajari oleh rekan-rekan kita dari Reskrim," terangnya
Sehingga kata dia, sampai saat ini belum ada perkembangan lain dan laporan tersebut masih dalam bentuk laporan tindak pemerasan.
"Informasi sekarang masih dibilang tindak pemerasan, apakah benar ada pemerasan atau tidak nanti penyidik menyampaikan kepada kita terkait apa yang disampaikan pengacaranya itu, apakah benar terkait pemerasan atau tidak. Nanti berkembang akan dilaporkan oleh penyidik itu akan di sampaikan," tutup Kombes Pol Komang .
Baca juga:Balai Gau Mabaji Kemensos Sambangi Rumah Korban Pencabulan Oknum Polisi
Sebelumnya diberitakan bahwa AKBP M terlibat kasus asusila terhadap korbannya IS yang masih remaja. Korban yang tak lain asisten rumah tangga di kediaman AKBP M, dalam laporannya mengaku sudah diperkosa beberapa kali oleh pria yang kini menjadi tersangka tersebut.
Dalam perkembangannya, AKBP M kemudian dijatuhi sanksi pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri digelar.
Penegasan itu disampaikan Amiruddin merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum AKBP M terhadap keluarga kliennya. Laporan itu menuduh keluarga korban melakukan pemerasan terhadap AKBP M.
Baca Juga: tindak asusila
"Saya punya pandangan terbalik bahwa transaksi yang dilakukan oleh terlapor maupun korban itu jauh dari pemerasan. Malah saya berpikir itu adalah transaksional," tuturnya kepada SINDOnews, Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, apabila AKBP M merasa diperas sekiranya memperlihatkan bukti terkait atas dugaan pemerasan tersebut.
"Karena hanya ada dua delik tindak pidana yang bertujuan pemerasan . Pertama tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pengancaman. Apakah dalam transaksi itu ada pengancaman atau ada kekerasan, nah itulah yang harus dipahami," bebernya.
, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulsel sudah menerima laporan dari pengacara AKBP M terkait tuduhan tindak pidana pemerasan.
"Sejauh ini pengacaranya melakukan pelaporan terkait adanya pemerasan yang kemarin diterima SPKT, itu kasusnya akan dipelajari oleh rekan-rekan kita dari Reskrim," terangnya
Sehingga kata dia, sampai saat ini belum ada perkembangan lain dan laporan tersebut masih dalam bentuk laporan tindak pemerasan.
"Informasi sekarang masih dibilang tindak pemerasan, apakah benar ada pemerasan atau tidak nanti penyidik menyampaikan kepada kita terkait apa yang disampaikan pengacaranya itu, apakah benar terkait pemerasan atau tidak. Nanti berkembang akan dilaporkan oleh penyidik itu akan di sampaikan," tutup Kombes Pol Komang .
Baca juga:Balai Gau Mabaji Kemensos Sambangi Rumah Korban Pencabulan Oknum Polisi
Sebelumnya diberitakan bahwa AKBP M terlibat kasus asusila terhadap korbannya IS yang masih remaja. Korban yang tak lain asisten rumah tangga di kediaman AKBP M, dalam laporannya mengaku sudah diperkosa beberapa kali oleh pria yang kini menjadi tersangka tersebut.
Dalam perkembangannya, AKBP M kemudian dijatuhi sanksi pemberentian tidak dengan hormat (PTDH) setelah sidang dugaan pelanggaran kode etik profesi Polri digelar.
(luq)