Pengacara Tegaskan Orang Tua Korban Tindak Asusila Tidak Memeras AKBP M
Selasa, 15 Maret 2022 - 16:24 WIB
loading...
AKBP M saat menjalani sidang etik Polri beberapa waktu lalu. AKBP M terjerat kasus asusila dengan korbannya remaja berusia 13 tahun. Foto: Dok
A
A
A
MAKASSAR - Pengacara korban tindak asusila oleh AKBP M, Amiruddin menegaskan, kliennya tidak melakukan tindak pidana pemerasan terhadap tersangka, seperti yang dituduhkan.
Penegasan itu disampaikan Amiruddin merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum AKBP M terhadap keluarga kliennya. Laporan itu menuduh keluarga korban melakukan pemerasan terhadap AKBP M.
Baca juga:Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila
Laporan dilayangkan kuasa hukum AKBP M pada hari Jumat 11 Maret lalu. Terlapor berinisial AL, orang tua korban tindak asusila .
"Saya punya pandangan terbalik bahwa transaksi yang dilakukan oleh terlapor maupun korban itu jauh dari pemerasan. Malah saya berpikir itu adalah transaksional," tuturnya kepada SINDOnews, Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, apabila AKBP M merasa diperas sekiranya memperlihatkan bukti terkait atas dugaan pemerasan tersebut.
"Karena hanya ada dua delik tindak pidana yang bertujuan pemerasan . Pertama tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pengancaman. Apakah dalam transaksi itu ada pengancaman atau ada kekerasan, nah itulah yang harus dipahami," bebernya.
Penegasan itu disampaikan Amiruddin merespons laporan yang dilayangkan kuasa hukum AKBP M terhadap keluarga kliennya. Laporan itu menuduh keluarga korban melakukan pemerasan terhadap AKBP M.
Baca juga:Pengacara AKBP M Resmi Laporkan Orang Tua Korban Tindak Asusila
Laporan dilayangkan kuasa hukum AKBP M pada hari Jumat 11 Maret lalu. Terlapor berinisial AL, orang tua korban tindak asusila .
"Saya punya pandangan terbalik bahwa transaksi yang dilakukan oleh terlapor maupun korban itu jauh dari pemerasan. Malah saya berpikir itu adalah transaksional," tuturnya kepada SINDOnews, Selasa (15/3/2022).
Menurut dia, apabila AKBP M merasa diperas sekiranya memperlihatkan bukti terkait atas dugaan pemerasan tersebut.
"Karena hanya ada dua delik tindak pidana yang bertujuan pemerasan . Pertama tindak pidana pemerasan dan tindak pidana pengancaman. Apakah dalam transaksi itu ada pengancaman atau ada kekerasan, nah itulah yang harus dipahami," bebernya.
Lihat Juga :