Jadikan ABG Budak Seks, Oknum Perwira Polisi di Sulsel Jadi Tersangka
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oknum perwira lingkup Polda Sulsel berinisial M memasuki babak baru. Pelaku berpangkat AKBP itu kini ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan informasi tersebut. AKBP M ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas laporan dugaan kekerasan seksual , dimana dirinya disinyalir menjadikan seorang ABG berinisial IS sebagai budak seks. Korban yang juga asisten rumah tangga di kediaman AKBP M mengaku diperkosa berulang kali.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tegas Komang, saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (5/3/2022).
Sekadar diketahui, kasus kekerasan seksual itu menjadi atensi Polda Sulsel untuk dituntaskan. Penyidik bahkan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi, sekaligus melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
"Setelah peningkatan penyelidikan ke penyidikan hari Rabu kemarin, kita langsung maraton melakukan pemeriksaan dalam bentuk pro-justitia terhadap saksi-saksi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho.
Demi menguatkan alat bukti, ia bilang salah satu yang diperiksa adalah dokter yang telah melakukan pemeriksaan hasil visum terhadap korban. Langkah itu dilakukan guna menguatkan alat bukti atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Onny menyebut alat bukti yang ditemukan sudah dikirim ke forensik Polda Sulsel. Adapun alat bukti yang disita, antara lain yakni tisu dan kondom. Pihaknya juga sudah menyita handphone milik IS guna memperkuat bukti percakapan korban dengan tersangka yakni AKBP M.
"Kemudian ada juga bukti-bukti terkait adanya pembicaraan melalui HP (handphone). Kami sudah berkoordinasi dengan Krimsus untuk mengangkat data-data pembicaraan itu," ungkapnya.
Onny mengimbuhkan, dari hasil penyelidikan akhirnya diperoleh keterangan saksi dan bukti kuat. Pihaknya meyakini adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AKBP M.
"Untuk kesimpulannya kami berkeyakinan bahwa perbuatan (persetubuhan anak di bawah umur) itu terjadi dan sudah mengarah ke terlapor," tutupnya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana, membenarkan informasi tersebut. AKBP M ditetapkan tersangka dan langsung ditahan atas laporan dugaan kekerasan seksual , dimana dirinya disinyalir menjadikan seorang ABG berinisial IS sebagai budak seks. Korban yang juga asisten rumah tangga di kediaman AKBP M mengaku diperkosa berulang kali.
"Sudah ditetapkan tersangka dan sudah ditahan," tegas Komang, saat dikonfirmasi SINDOnews, Sabtu (5/3/2022).
Sekadar diketahui, kasus kekerasan seksual itu menjadi atensi Polda Sulsel untuk dituntaskan. Penyidik bahkan melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap saksi-saksi, sekaligus melakukan penyitaan beberapa barang bukti.
"Setelah peningkatan penyelidikan ke penyidikan hari Rabu kemarin, kita langsung maraton melakukan pemeriksaan dalam bentuk pro-justitia terhadap saksi-saksi," kata Direktur Kriminal Umum Polda Sulsel, Kombes Pol Onny Trimurti Nugroho.
Demi menguatkan alat bukti, ia bilang salah satu yang diperiksa adalah dokter yang telah melakukan pemeriksaan hasil visum terhadap korban. Langkah itu dilakukan guna menguatkan alat bukti atas kasus dugaan kekerasan seksual tersebut.
Dari hasil pemeriksaan, Onny menyebut alat bukti yang ditemukan sudah dikirim ke forensik Polda Sulsel. Adapun alat bukti yang disita, antara lain yakni tisu dan kondom. Pihaknya juga sudah menyita handphone milik IS guna memperkuat bukti percakapan korban dengan tersangka yakni AKBP M.
"Kemudian ada juga bukti-bukti terkait adanya pembicaraan melalui HP (handphone). Kami sudah berkoordinasi dengan Krimsus untuk mengangkat data-data pembicaraan itu," ungkapnya.
Onny mengimbuhkan, dari hasil penyelidikan akhirnya diperoleh keterangan saksi dan bukti kuat. Pihaknya meyakini adanya tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan AKBP M.
"Untuk kesimpulannya kami berkeyakinan bahwa perbuatan (persetubuhan anak di bawah umur) itu terjadi dan sudah mengarah ke terlapor," tutupnya.
(tri)