Suami Raja Tega, Setrika Pipi Istrinya Gara-gara Cemburu Usai Baca Chat WA
loading...
A
A
A
KONAWE - Rusdin (26), Warga Desa Awuliti, Kecamatan Lambuya, Konawe, Sulawesi Tenggara tega menganiaya istrinya Agusmiran (21) dengan menggunakan setrika panas, Jumat (11/3/2022). Penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu dan tuduhan sang istri punya selingkuhan.
Akibat penganiyaan yang di lakukan sang suami, korban mengalami luka bakar pada bagian pipi kiri dan kanan. Selain disetrika, korban juga dipukuli hingga mengalami luka memar pada jari kanan.
Kronologi kejadian berawal, saat korban tengah menyeterika pakaian, tiba-tiba suaminya datang menanyakan kepada istrinya, terkait chatingan yang dilakukan dengan seorang pria di media sosial WhatsApp.
Sempat terjadi pertengkaran hebat antara keduanya hingga berujung pada penganiayaan dengan menggunakan setrika panas.
Menurut pengakuan Agusmiran, suaminya kerap melakukan penganiayaan kepada dirinya saat mulai menggunakan obat-obatan terlarang dan narkotika.
Usai mendapatkan kekerasan dari sang suami, korban kemudian melapor ke kantor Polres Konawe. "Saya tidak tahan lagi, dia selalu menganiaya saya jika marah," ujar Agusmiran. Baca: Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH.
Tak butuh waktu lama, petugas Polres Konawe yang bergerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kerabatnya. Pelaku kemudian digelandang ke Makopolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan. Baca Juga: Bikin Macet Panjang, Ratusan Sopir Truk Parkir di Exit Tol Mojosongo Boyolali.
"Pelaku dijerat Pasal 10 junto Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 Juta," ujar AKP Moch Jacub Nusragli Kamaaru, Kasat Reskrim Polres Konawe.
Akibat penganiyaan yang di lakukan sang suami, korban mengalami luka bakar pada bagian pipi kiri dan kanan. Selain disetrika, korban juga dipukuli hingga mengalami luka memar pada jari kanan.
Kronologi kejadian berawal, saat korban tengah menyeterika pakaian, tiba-tiba suaminya datang menanyakan kepada istrinya, terkait chatingan yang dilakukan dengan seorang pria di media sosial WhatsApp.
Sempat terjadi pertengkaran hebat antara keduanya hingga berujung pada penganiayaan dengan menggunakan setrika panas.
Menurut pengakuan Agusmiran, suaminya kerap melakukan penganiayaan kepada dirinya saat mulai menggunakan obat-obatan terlarang dan narkotika.
Usai mendapatkan kekerasan dari sang suami, korban kemudian melapor ke kantor Polres Konawe. "Saya tidak tahan lagi, dia selalu menganiaya saya jika marah," ujar Agusmiran. Baca: Terbukti Lakukan Pemerkosaan kepada Anak Perempuan 13 Tahun, AKBP M Direkomendasi Sanksi PTDH.
Tak butuh waktu lama, petugas Polres Konawe yang bergerak cepat langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku di rumah kerabatnya. Pelaku kemudian digelandang ke Makopolres Konawe untuk dilakukan pemeriksaan. Baca Juga: Bikin Macet Panjang, Ratusan Sopir Truk Parkir di Exit Tol Mojosongo Boyolali.
"Pelaku dijerat Pasal 10 junto Pasal 44 ayat (1) tentang Perbuatan Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga, dengan ancaman kurungan lima tahun penjara atau denda paling banyak Rp 15 Juta," ujar AKP Moch Jacub Nusragli Kamaaru, Kasat Reskrim Polres Konawe.
(nag)