Tak Ajukan Banding, Predator Seks Herry Wirawan Terima Vonis Penjara Seumur Hidup
Rabu, 23 Februari 2022 - 12:44 WIB
loading...
Predator seks belasan anak, Herry Wirawan menerima vonis penjara seumur hidup.Foto/dok
A
A
A
BANDUNG - Terdakwa kasus pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan tidak mengambil langkah banding dan menerima vonis penjara seumur hidup atas perbuatan bejatnya.
Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan menyatakan, sepekan berlalu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tersebut, kliennya tidak mengambil sikap. Artinya, kata Ira, Herry menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
"Jadi, terhadap putusan (hakim) adalah hak terdakwa menentukan sikap. Tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Setelah berkomunikasi dengan kami kemarin, terdakwa tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima," ungkap Ira melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ira, sejak hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, pihaknya terus berkomunikasi dengan Herry. Namun, Herry tak kunjung menentukan sikap hingga batas waktu pengajuan banding berakhir.
Ira Mambo, kuasa Hukum Herry Wirawan menyatakan, sepekan berlalu sejak Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis tersebut, kliennya tidak mengambil sikap. Artinya, kata Ira, Herry menerima vonis penjara seumur hidup.
Baca juga: Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
"Jadi, terhadap putusan (hakim) adalah hak terdakwa menentukan sikap. Tujuh hari telah terlewati sampai Selasa kemarin. Setelah berkomunikasi dengan kami kemarin, terdakwa tidak mengambil sikap, jadi dianggap menerima," ungkap Ira melalui sambungan telepon selulernya, Rabu (23/2/2022).
Menurut Ira, sejak hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup, pihaknya terus berkomunikasi dengan Herry. Namun, Herry tak kunjung menentukan sikap hingga batas waktu pengajuan banding berakhir.
Lihat Juga :