Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya

Selasa, 22 Februari 2022 - 13:03 WIB
loading...
Banding, Kejati Jabar...
Kejati Jabar mengajukan banding dan akan menuntut hukuman mati terhadap predator seks, Herry Wirawan yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Dok.SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ngotot menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.

Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya


Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada predator seks itu.

Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding

"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).

Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Dia menilai, pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga.

"Kami serahkan dulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," katanya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pimpinan Padepokan Padang...
Pimpinan Padepokan Padang Ati Diciduk Polisi terkait Kasus Pencabulan, 350 Santri Dipulangkan
Dampingi Korban Kekerasan...
Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Pati, Eva Monalisa: Kami Kawal Sampai Tuntas!
Perempuan Bangsa Desak...
Perempuan Bangsa Desak Pendampingan Total Santri Korban Kekerasan Seksual Kiai di Pati
Pengacara Santriwati...
Pengacara Santriwati Korban Pencabulan di Pati Tolak Disogok Rp400 Juta untuk Cabut Laporan
Polisi Tangkap KS, yang...
Polisi Tangkap KS, yang Diduga Bantu Pelarian Pelaku Pencabulan di Ponpes Pati
Modus Kiai Ponpes Pati...
Modus Kiai Ponpes Pati Cabuli Santriwati Terungkap: Dalih Hilangkan Penyakit hingga Kekerasan
Banding Vonis Chromebook,...
Banding Vonis Chromebook, Status Penahanan Ibam Kini di Tangan Pengadilan Tinggi
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
MUI Minta Pelaku Kekerasan...
MUI Minta Pelaku Kekerasan Seksual di Ponpes Ndolo Kusumo Diberi Hukuman Maksimal
Rekomendasi
Perbandingan Harga Tiket...
Perbandingan Harga Tiket Piala Dunia 2022 vs 2026 Bikin Melongo: Final Tembus Rp113 Juta
AS vs Paraguay: Tuan...
AS vs Paraguay: Tuan Rumah Unggul Tipis
Kemenag Buka Beasiswa...
Kemenag Buka Beasiswa INSIGHT Scholarship bagi Mahasiswa Internasional yang Ingin Kuliah di PTKIN
Berita Terkini
BNPB Petakan Karhutla...
BNPB Petakan Karhutla di Sejumlah Wilayah, Sumatera dan Kalimantan Mendominasi
Gempa M5,2 Guncang Pulau...
Gempa M5,2 Guncang Pulau Karatung Sulut
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
Infografis
Jusuf Muda Dalam, Menteri...
Jusuf Muda Dalam, Menteri yang Dihukum Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved