Banding, Kejati Jabar Ngotot Tuntut Herry Wirawan Hukuman Mati, Begini Alasannya
Selasa, 22 Februari 2022 - 13:03 WIB
loading...
Kejati Jabar mengajukan banding dan akan menuntut hukuman mati terhadap predator seks, Herry Wirawan yang divonis hukuman seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
BANDUNG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat ngotot menuntut hukuman mati terhadap terdakwa pemerkosaan belasan santriwati hingga hamil dan melahirkan, Herry Wirawan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada predator seks itu.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Dia menilai, pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga.
"Kami serahkan dulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," katanya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Jabar akan mengambil langkah banding atas vonis penjara seumur hidup yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung kepada predator seks itu.
Baca juga: Herry Wirawan Divonis Penjara Seumur Hidup, Jaksa Resmi Ajukan Banding
"Kami tetap menganggap bahwa kejahatan yang dilakukan oleh Herry Wirawan itu sebagai kejahatan sangat serius, sehingga kami tetap konsisten bahwa tuntutan kami adalah tuntutan pidana mati," tegas Kepala Kejati (Kajati) Jabar, Asep N Mulyana di Bandung, Selasa (22/2/2022).
Alasan lainnya, lanjut Asep, pihaknya juga mempersoalkan hak asuh terhadap anak yang dilahirkan oleh para santriwati korban kebejatan Herry. Dia menilai, pengasuhan yang terbaik tetap dilakukan oleh keluarga.
"Kami serahkan dulu kepada orang tua kandung dari yang bersangkutan, tidak serta merta diserahkan begitu saja," katanya.
Lihat Juga :