Miris! Pasutri Lansia di Lampung Jajakan PSK di Rumahnya

Minggu, 20 Februari 2022 - 23:40 WIB
loading...
Miris! Pasutri Lansia di Lampung Jajakan PSK di Rumahnya
Pasutri lansia di Lampung ini diringkus polisi karena ketahuan menjajakan perempuan Pekerja Seks Komersial (PSK) di rumahnya. Foto: Istimewa
A A A
PRINGSEWU - Pasangan suami istri (pasutri) lanjut usia di Lampung diringkus polisi karena ketahuan menjajakan perempuan Pekerja Seks Komersial ( PSK ) di rumahnya.

Pasutri lansia itu merupakan warga Pekon Fajar Mulia, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu, Lampung berinisial SG (64) dan BR (46).

“Unit Reskrim Polsek Pagelaran mengamankan pasangan suami istri berinisial SG (64) dan BR (46) di rumahnya,” kata Kapolsek Pagelaran Iptu Hasbulloh.



Kapolsek menjelaskan, kedua pelaku diamankan polisi dirumahnya pada Sabtu (19/2/22) siang sekira pukul 14.00 WIB atas dasar laporan masyarakat.

“Mengamankan sepasang suami istri, karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan dirumahnya,” ungkapnya.



Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersial kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150.000 sekali main.

“Pelaku menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan,” kata kapolsek.



Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah digeluti selama enam bulan terakhir.

"Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35.000-Rp50.000 dengan dalih uang sewa kamar.

Pelaku dijerat Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1519 seconds (0.1#10.140)