Terjerat Korupsi Dana Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Berstatus Terdakwa

Jum'at, 11 Februari 2022 - 08:11 WIB
loading...
Terjerat Korupsi Dana Bansos Rp225 Juta, Kadisdukcapil Jabar Berstatus Terdakwa
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat (Jabar) Dady Iskandar terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar. Foto ilustrasi SINDOnews
A A A
BANDUNG - Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat(Jabar) Dady Iskandar terjerat kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar. Dady disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.

Informasi tersebut tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Saat dikonfirmasi, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Dodi Gazali Emil membenarkan perkara tersebut. Dia juga membenarkan jika terdakwa menjabat Kadisdukcapil Jabar.

"Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan Jaksa Kejari Bandung," ungkap Dodi, Kamis (10/2/2022).

Meski tak menjelaskan secara rinci perkara korupsi tersebut, namun Dodi memastikan bahwa perkara itu berkaitan dengan penyalahgunaan dana bansos tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD). "Kerugian negara sebesar Rp225 juta," sebut Dodi.

Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Saat ini, sidang sudah masuk agenda eksepsi dan terdakwa akan menghadapi putusan sela yang rencananya digelar Rabu (16/2/2022) mendatang. Dady didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer

Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1638 seconds (0.1#10.140)