Sertifikasi Aset Pemkot Makassar Minim, Dewan Bakal Panggil BPN

Rabu, 02 Februari 2022 - 07:37 WIB
loading...
Sertifikasi Aset Pemkot Makassar Minim, Dewan Bakal Panggil BPN
DPRD Kota Makassar mengatensi minimnya sertifikasi aset yang dirampungkan Badan Pertanahan Nasional (BPN). Foto/Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - DPRD Kota Makassar mengatensi minimnya sertifikasi aset yang dirampungkan Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Tercatat, hanya 8 aset yang berhasil tersertifikasi dari 75 aset yang diajukan Pemkot Makassar pada tahun 2021 lalu.

Hal ini sangat disayangkan, lantaran ada ribuan aset di Kota Makassar yang belum bersertifikat.

"Kita mau panggil karena kita mau ada penjelasan (lambannya sertifikasi), kalau berhubungan dengan warga itu wajar kita panggil," tegas Ketua Komisi A DPRD Kota Makassar, Supratman.



Dia mengatakan, sertifikasi aset merupakan persoalan yang sangat urgen, apalagi banyak dugaan keterlibatan mafia tanah di sejumlah kasus-kasus sengketa.

"Ini tidak boleh merajalela dan semua yang terlibat di dalamnya itu diberantas hingga akar," lanjutnya.

Legislator Nasdem ini menilai kehadiran mereka menjadi biang masalah pada aset-aset Pemkot Makassar.

Hal serupa juga diutarakan Anggota Komisi A Azwar. Legislator PKS ini menilai masalah mafia tanah marupakan masalah besar yang harus ditelisik lebih jauh oleh Pemkot.

"Masalah besar, dan kita minta Wali Kota turun tangan, jangan sampai habis hilang aset kita," geramnya.

Bahkan, ada 30 aset sekolah yang dilaporkan tak mengantongi alas hak sehingga rawan digugat. "Ini sangat terancam hilang karena tidak ada alas hak yang kuat," tutur dia.



Sementara Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto enggan mengomentari lambannya sertifikasi dari BPN. "Saya no koment kalo itu," tutur dia singkat.

Danny mengakui, sertifikasi aset Pemkot sangat krusial. Bahkan, baru-baru ini setelah dievaluasi, beberapa aset lahan di pasar tradisional dihakmilikkan.

"Itu ketika berakhir kontrak pasar semua, itu banyak temuan ruko yang dihakmilikkan. Ini kenapa bisa dihakmilikkan sementara pemerintah kota yang punya itu," terang dia.

Kondisi-kondisi seperti ini disebut memudahkan adanya permainan aset dari oknum sehingga perlu diselidiki.

(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2060 seconds (0.1#10.140)