Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:33 WIB
loading...
Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara
Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif yang mengatas namakan perusahaan media, mencuat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Tagihan fiktif dari sebuah perusahaan media, menghebohkan media sosial, setelah diunggah di Facebook. Tagihan fiktif ini, mencuat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara, yang dilakukan tim jaksa Kejari Kota Lubuklinggau.



Sejumlah awak media dari berbagai perusahaan, dipangil oleh tim jaksa penyidik Kota Lubuklinggau, untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran uang pemberitaan di Bawaslu Muratara tersebut.



Mereka satu-persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicerca sejumlah pertanyaan terkait tagihan fiktif. Sejumlah awak media yang dipanggil guna memberikan klarifikasi, mengaku tidak pernah tahu soal uang tagihan itu. Bahkan salah satu media menyebut tidak pernah melakukan penawaran kerja sama.



"Kita sebelum mengajukan tagihan, tentu kita melakukan penawaran terlebih dahulu. Bagaimana bisa ada tagihan, kalau penawaran kerja sama saja tidak ada," ujar salah satu perwakilan media usai dipanggil penyidik Kejari Kota Lubuklinggau.

Bahkan wartawan tersebut merasa terkejut, setelah melihat bukti kuitansi yang sudah ada nominal harga, dan disertai tangkapan layar pemberitaan Bawaslu Muratara. Selain itu, dalam kuitansi tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai 6.000.

Perwakilan media tersebut mengaku kalau tanda tangan di atas materai tersebut palsu, karena yang bersangkutan tidak pernah tanda tangan dikuitansi itu. "Tanda tangan aku tidak kayak (seperti-red) itu. Itu fiktif," tegasnya.

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3683 seconds (0.1#10.140)