Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara
loading...
A
A
A
LUBUKLINGGAU - Tagihan fiktif dari sebuah perusahaan media, menghebohkan media sosial, setelah diunggah di Facebook. Tagihan fiktif ini, mencuat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara, yang dilakukan tim jaksa Kejari Kota Lubuklinggau.
Sejumlah awak media dari berbagai perusahaan, dipangil oleh tim jaksa penyidik Kota Lubuklinggau, untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran uang pemberitaan di Bawaslu Muratara tersebut.
Mereka satu-persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicerca sejumlah pertanyaan terkait tagihan fiktif. Sejumlah awak media yang dipanggil guna memberikan klarifikasi, mengaku tidak pernah tahu soal uang tagihan itu. Bahkan salah satu media menyebut tidak pernah melakukan penawaran kerja sama.
"Kita sebelum mengajukan tagihan, tentu kita melakukan penawaran terlebih dahulu. Bagaimana bisa ada tagihan, kalau penawaran kerja sama saja tidak ada," ujar salah satu perwakilan media usai dipanggil penyidik Kejari Kota Lubuklinggau.
Bahkan wartawan tersebut merasa terkejut, setelah melihat bukti kuitansi yang sudah ada nominal harga, dan disertai tangkapan layar pemberitaan Bawaslu Muratara. Selain itu, dalam kuitansi tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai 6.000.
Perwakilan media tersebut mengaku kalau tanda tangan di atas materai tersebut palsu, karena yang bersangkutan tidak pernah tanda tangan dikuitansi itu. "Tanda tangan aku tidak kayak (seperti-red) itu. Itu fiktif," tegasnya.
Perwakilan perusahaan media tersebut, menyebut tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti itu, dan kalau memang ada tagihan perusahaan akan mengeluarkan kuitansi yang ada kop medianya. Selain itu ada juga stempel perusahaan, sementara bisa dilihat sendiri di sana hanya ada stempel Bawaslu Muratara. "Ini fiktif, semua media dimaanfaatkan," ungkapnya.
Sejumlah media online beritanya dimanfaatkan untuk pemalsuan ini. Nominal uang yang tertera di kuitansi tersebut bervariasi, yakni Rp3,5 juta-5 juta per berita yang terbit. Sementara Ketua Bawaslu Muratara, Munawir mengatakan, kalau urusan tagihan itu bagian tupoksi kesekretariatan. "Kalau kita komisioner tupoksinya teknis pengawasan pilkada," ujar Munawir dalam pesan WhatsApp (WA), Kamis (27/1/2022).
Muwawir beralasan kalau dia tidak berani berbicara soal itu, karena dia takut salah dan bukan tugasnya, sehingga Munawir meminta langsung menanyakan dan mengkonfirmasi ke pihak sekretariat. Di pesan WA-nya, Munawir mengirimkan tiga nomor kontak petugas seketariat, di antaranya, Hendrik, Tirta, dan Aceng.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, terus berlanjut ke penyidikan. Dari awal sampai dengan saat ini, sudah 17 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk Ketua Bawaslu.
Sejumlah awak media dari berbagai perusahaan, dipangil oleh tim jaksa penyidik Kota Lubuklinggau, untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran uang pemberitaan di Bawaslu Muratara tersebut.
Mereka satu-persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicerca sejumlah pertanyaan terkait tagihan fiktif. Sejumlah awak media yang dipanggil guna memberikan klarifikasi, mengaku tidak pernah tahu soal uang tagihan itu. Bahkan salah satu media menyebut tidak pernah melakukan penawaran kerja sama.
"Kita sebelum mengajukan tagihan, tentu kita melakukan penawaran terlebih dahulu. Bagaimana bisa ada tagihan, kalau penawaran kerja sama saja tidak ada," ujar salah satu perwakilan media usai dipanggil penyidik Kejari Kota Lubuklinggau.
Bahkan wartawan tersebut merasa terkejut, setelah melihat bukti kuitansi yang sudah ada nominal harga, dan disertai tangkapan layar pemberitaan Bawaslu Muratara. Selain itu, dalam kuitansi tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai 6.000.
Perwakilan media tersebut mengaku kalau tanda tangan di atas materai tersebut palsu, karena yang bersangkutan tidak pernah tanda tangan dikuitansi itu. "Tanda tangan aku tidak kayak (seperti-red) itu. Itu fiktif," tegasnya.
Perwakilan perusahaan media tersebut, menyebut tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti itu, dan kalau memang ada tagihan perusahaan akan mengeluarkan kuitansi yang ada kop medianya. Selain itu ada juga stempel perusahaan, sementara bisa dilihat sendiri di sana hanya ada stempel Bawaslu Muratara. "Ini fiktif, semua media dimaanfaatkan," ungkapnya.
Sejumlah media online beritanya dimanfaatkan untuk pemalsuan ini. Nominal uang yang tertera di kuitansi tersebut bervariasi, yakni Rp3,5 juta-5 juta per berita yang terbit. Sementara Ketua Bawaslu Muratara, Munawir mengatakan, kalau urusan tagihan itu bagian tupoksi kesekretariatan. "Kalau kita komisioner tupoksinya teknis pengawasan pilkada," ujar Munawir dalam pesan WhatsApp (WA), Kamis (27/1/2022).
Muwawir beralasan kalau dia tidak berani berbicara soal itu, karena dia takut salah dan bukan tugasnya, sehingga Munawir meminta langsung menanyakan dan mengkonfirmasi ke pihak sekretariat. Di pesan WA-nya, Munawir mengirimkan tiga nomor kontak petugas seketariat, di antaranya, Hendrik, Tirta, dan Aceng.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, terus berlanjut ke penyidikan. Dari awal sampai dengan saat ini, sudah 17 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk Ketua Bawaslu.
(eyt)