Heboh! Ada Tagihan Fiktif Dalam Kasus Dugaan Korupsi Bawaslu Muratara

Kamis, 27 Januari 2022 - 12:33 WIB
loading...
Heboh! Ada Tagihan Fiktif...
Dugaan kasus tagihan bodong atau fiktif yang mengatas namakan perusahaan media, mencuat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Kabupaten Muratara. Foto/MPI/Era Neizma Wedya
A A A
LUBUKLINGGAU - Tagihan fiktif dari sebuah perusahaan media, menghebohkan media sosial, setelah diunggah di Facebook. Tagihan fiktif ini, mencuat dalam pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Muratara, yang dilakukan tim jaksa Kejari Kota Lubuklinggau.

Baca juga: Marketing Bank di Bali Ditangkap Karena Korupsi KUR Fiktif Rp3,1 Miliar

Sejumlah awak media dari berbagai perusahaan, dipangil oleh tim jaksa penyidik Kota Lubuklinggau, untuk memberikan klarifikasi terkait pembayaran uang pemberitaan di Bawaslu Muratara tersebut.



Mereka satu-persatu masuk ke ruang penyidik, dan selanjutnya dicerca sejumlah pertanyaan terkait tagihan fiktif. Sejumlah awak media yang dipanggil guna memberikan klarifikasi, mengaku tidak pernah tahu soal uang tagihan itu. Bahkan salah satu media menyebut tidak pernah melakukan penawaran kerja sama.

Baca juga: Kronologi Penyerangan Brutal KKB ke Pos TNI di Kabupaten Puncak hingga 2 Prajurit Gugur

"Kita sebelum mengajukan tagihan, tentu kita melakukan penawaran terlebih dahulu. Bagaimana bisa ada tagihan, kalau penawaran kerja sama saja tidak ada," ujar salah satu perwakilan media usai dipanggil penyidik Kejari Kota Lubuklinggau.

Bahkan wartawan tersebut merasa terkejut, setelah melihat bukti kuitansi yang sudah ada nominal harga, dan disertai tangkapan layar pemberitaan Bawaslu Muratara. Selain itu, dalam kuitansi tersebut juga dilengkapi dengan tanda tangan di atas meterai 6.000.

Perwakilan media tersebut mengaku kalau tanda tangan di atas materai tersebut palsu, karena yang bersangkutan tidak pernah tanda tangan dikuitansi itu. "Tanda tangan aku tidak kayak (seperti-red) itu. Itu fiktif," tegasnya.

Baca juga: 7 Anggota Tim DVI Mabes Polri Tiba, Identifikasi Jenazah Kerusahan Sorong Dimulai

Perwakilan perusahaan media tersebut, menyebut tidak pernah mengeluarkan kuitansi seperti itu, dan kalau memang ada tagihan perusahaan akan mengeluarkan kuitansi yang ada kop medianya. Selain itu ada juga stempel perusahaan, sementara bisa dilihat sendiri di sana hanya ada stempel Bawaslu Muratara. "Ini fiktif, semua media dimaanfaatkan," ungkapnya.

Sejumlah media online beritanya dimanfaatkan untuk pemalsuan ini. Nominal uang yang tertera di kuitansi tersebut bervariasi, yakni Rp3,5 juta-5 juta per berita yang terbit. Sementara Ketua Bawaslu Muratara, Munawir mengatakan, kalau urusan tagihan itu bagian tupoksi kesekretariatan. "Kalau kita komisioner tupoksinya teknis pengawasan pilkada," ujar Munawir dalam pesan WhatsApp (WA), Kamis (27/1/2022).

Baca juga: 3 Pegawai Honorer Ditangkap Polisi saat Asyik Pesta Sabu pada Jam Kerja

Muwawir beralasan kalau dia tidak berani berbicara soal itu, karena dia takut salah dan bukan tugasnya, sehingga Munawir meminta langsung menanyakan dan mengkonfirmasi ke pihak sekretariat. Di pesan WA-nya, Munawir mengirimkan tiga nomor kontak petugas seketariat, di antaranya, Hendrik, Tirta, dan Aceng.

Sementara Kasi Pidsus Kejari Lubuklinggau, Yuriza Antoni menegaskan, penanganan perkara dugaan korupsi dana hibah Bawaslu Muratara, terus berlanjut ke penyidikan. Dari awal sampai dengan saat ini, sudah 17 orang dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, termasuk Ketua Bawaslu.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Majelis Hakim Nyatakan...
Majelis Hakim Nyatakan Raudi Akmal Tak Terlibat dalam Perkara Hibah Pariwisata Sleman
Bareskrim Batal Periksa...
Bareskrim Batal Periksa Ketua Kadin Sultra Hari Ini, Alasan Sakit
Ahli Hukum Nilai Kasus...
Ahli Hukum Nilai Kasus Sri Purnomo Dipaksakan, Tak Bisa Dihukum jika Tidak Ada Mens Rea
Dugaan Korupsi Aset...
Dugaan Korupsi Aset UIN Syarif Hidayatullah Diselidiki Kejati, Mantan Rektor Turut Dipanggil
Sidang Sri Purnomo,...
Sidang Sri Purnomo, 3 Ahli Sebut Tidak Tepat Kasus Hibah Pariwisata Sleman 2020 Dijerat Korupsi
Selain Bos Maktour,...
Selain Bos Maktour, KPK Panggil Tiga Saksi Lain Kasus Kuota Haji
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
Kasus Sertifikasi K3,...
Kasus Sertifikasi K3, KPK Telusuri Aliran Uang ke Pihak Kemnaker
Rekomendasi
Ceferin Bilang Piala...
Ceferin Bilang Piala Dunia 2026 Tak Menarik, 13 Negara Murka
Akui Program Pemerintah...
Akui Program Pemerintah Banyak Kekurangan, Wapres Gibran: Kita Perbaiki Bersama
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Berita Terkini
Nabung Emas di BRImo...
Nabung Emas di BRImo Kini Otomatis Lewat Fitur Toggle, Modal Mulai Rp10 Ribu!
Sempat Memanas, Mahasiswa...
Sempat Memanas, Mahasiswa yang Demo di Jalan Jenderal Sudirman Akhirnya Membubarkan Diri
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan...
Mahasiswa BEM SI Kerakyatan Bubarkan Diri, Polisi Bersihkan Sampah di Depan Gedung DPR
15 Mahasiswa Diterima...
15 Mahasiswa Diterima di Istana Wapres Gibran usai Demo di Jalan Medan Merdeka
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Ringkus Pelaku Penculikan Lansia di PIK: Tangkap Apa Pun Motifnya!
Demo Mahasiswa Belum...
Demo Mahasiswa Belum Kelar, Arus Lalu Lintas di Jalan Jenderal Sudirman Tersendat
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved