Dor! Pelor Panas Lumpuhkan 2 Begal Sadis dan Raja Tega Jembatan Ampera

Rabu, 26 Januari 2022 - 12:46 WIB
loading...
Dor! Pelor Panas Lumpuhkan 2 Begal Sadis dan Raja Tega Jembatan Ampera
Polrestabes Palembang menangkap begal sadis Muhammad Yusuf alias Mamat dan Menar Aldi Wiriya yang sering beraksi di bawah Jembatan Ampera. Foto/SINDOnews/Dede Febriansyah
A A A
PALEMBANG - Unit Pidum dan Tekan 134 Satreskrim Polrestabes Palembang menangkap dua residivis pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) atau begal yang kerap beraksi di kawasan bawah Jembatan Ampera.

Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengatakan, kedua pelaku yang ditangkap yakni Muhammad Yusuf alias Mamat (20) dan Menar Aldi Wiriya (28). Keduanya warga Jalan Gubernur HA Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang. Para pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya.


"Dari pengakuan tersangka Mamat saat diinterogasi, dia (Mamat) sudah melakukan aksi penodongan di berbagai tempat, seperti di kawasan 7 Ulu Palembang melakukan aksi bersama 2 temannya Adit, dan tersangka Menar," ujar Kombes Pol Mokhamad Ngajib, Rabu (26/1/2022).

Kemudian, lanjut Ngajib, tersangka Mamat juga merupakan DPO kasus penodongan di taman Skate Board di bawah Jembatan Ampera bersama Dika, Madon, Wanda, Apek dan Ican (sudah ditangkap).

"Mamat juga terlibat kasus penusukan terhadap temannya yang terjadi di kawasan 7 Ulu Palembang beberapa waktu lalu, saat sedang minum miras bersama," ujar Ngajib didampingi Kasat Reskrim, Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Pidum, AKP Robert P Sihombing.

Dijelaskan Kapolrestabes, bahwa para pelaku tersebut selalu mengancam masyarakat dengan menggunakan senjata tajam saat beraksi. Selanjutnya, meminta sejumlah uang dan barang berharga yang dimiliki korbannya.


"Satu dari dua orang tersangka ini merupakan residivis. Di tahun 2013 tersangka pernah melakukan hal yang sama, dan seorang lagi sudah sering melakukan pencurian dengan kekerasan, tercatat kurang lebih 5 kali dari hasil penyelidikan."

"Dan kedua pelaku ini terpaksa diberi tindakan tegas terukur karena melawan petugas dan mengancam keselamatan petugas saat penangkapan," jelasnya.



Sementara itu, Mamat bersama tersangka Menar diketahui terakhir melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan merampas telepon genggam milik korban M Soleh (39), Rabu (12/1/2022) lalu, sekitar pukul 18.30 WIB di bawah Jembatan Ampera, Kelurahan 9-10 Ulu, Kecamatan Jakabaring, Palembang.

Saat kejadian, korban sedang duduk di tempat kejadian perkara (TKP) sambil bermain handphone. Kemudian kedua tersangka mendekati korban dan tersangka Mamat langsung merampas handphone korban. Lalu kedua tersangka melarikan diri dengan cara berlari.

"Iya pak, kami merampas handphone korban yang saat itu sedang dipegangnya. Lalu handphone itu dijual oleh Adit (DPO) seharga Rp400 ribu kepada pembeli di kawasan 4 Ulu. Uangnya kami bagi rata dan sudah habis dipakai," ungkap Mamat.

Atas perbuatannya tersebut, kini kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana kurungan penjara diatas 5 tahun.
(shf)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1746 seconds (0.1#10.140)