Memori Banding Aipda Robig Diterima, Ini Respons Keluarga Almarhum Gamma
Jum'at, 13 Desember 2024 - 09:12 WIB
loading...
Kuasa hukum keluarga almarhum Gamma Rizkynata Oktafandy, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang. Foto/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Keluarga Gamma Rizkynata Oktafandy (17) siswa SMKN 4 Semarang dan anggota Paskibra yang tewas ditembak oleh Aipda Robig Zaenudin (38) menunggu langkah tegas Komisi Banding Kode Etik Polri (KBKEP) Polda Jateng.
Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor
Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan keterangan Bid Propam Polda Jateng, sebut Petir, memori banding ada waktunya yakni 21 hari. Ketika di 21 hari itu tidak ada pengajuan memori banding berarti tidak bisa diterima bandingnya Aipda Robig.
Mereka berharap KBKEP Polda Jateng menjatuhkan sanksi internal kepada Aipda Robig.
Baca juga: Polisi Tembak Paskibra di Semarang hanya Gara-gara Senggolan Motor
Hal itu karena Aipda Robig akhirnya mengajukan surat pernyataan banding, pasca-sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Polda Jateng Senin (9/12/2024). Setelah diberi waktu 3 hari, Robig menggunakan haknya mengajukan banding.
“Hari ini sekitar pukul 14.30 WIB saya ke Bidang Propam Polda Jateng, apakah teradu Aipda Robig yang sudah diputus PTDH, apakah jadi ajukan banding atau tidak? Ternyata per hari ini, surat pernyataan banding diterima oleh sekretariat sidang etik,” ungkap Kuasa Hukum Keluarga Gamma, Zainal Abidin Petir saat ditemui di depan Mapolda Jateng, Kota Semarang, Kamis (12/12/2024).
Berdasarkan keterangan Bid Propam Polda Jateng, sebut Petir, memori banding ada waktunya yakni 21 hari. Ketika di 21 hari itu tidak ada pengajuan memori banding berarti tidak bisa diterima bandingnya Aipda Robig.
Lihat Juga :