Motor Mogok Ditinggal Kabur Teman, Begal di Palembang Tidak Berkutik Ditangkap Warga

Selasa, 25 Januari 2022 - 15:15 WIB
loading...
Motor Mogok Ditinggal Kabur Teman, Begal di Palembang Tidak Berkutik Ditangkap Warga
Begal sadis di Palembang dibekuk polisi. Foto: Dede/SINDOnews
A A A
PALEMBANG - Hikmah Alpiadi alias Aldi (25), warga Jalan Sunarna, Perumahan Grand Sera I, Blok C-1, Kecamatan Sematang Borang, Palembang, diringkus Unit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang.

Kapolsek IT I Palembang Kompol Ginanjar Aliya Sukmana mengatakan, pihaknya mengamankan tersangka saat beraksi begal di Jalan Dwikora, simpang Lorong Sekundang, Kecamatan IT I Palembang, sekitar pukul 04.45 WIB.

"Tersangka Aldi ini merupakan begal kambuhan yang terkenal sadis saat beraksi. Tersangka juga diketahui tidak segan melukai korbannya dengan menggunakan senjata tajam jenis parang," ujar Ginanjar, Selasa (25/1/2022).



Dijelaskan Kompol Ginanjar, bahwa tertangkapnya tersangka berawal dari aksi begalnya bersama Iqbal, namun gagal. Saat itu, korbannya diketahui bernama Deni Handika (25).

"Saat itu pelaku bertugas sebagai eksekutor begal. Tapi aksinya gagal, karena motor korban mogok alias mati. Sehingga terjadi perkelahian antara korban dan pelaku. Kemudian, warga pun datang dan mengamankan pelaku. Sedangkan pelaku Iqbal (DPO), kabur menggunakan motor pelaku Aldi," ujarnya.

Berdasarkan data yang dimiliki Polsek IT I Palembang, tersangka sudah sering beraksi di wilayah hukumnya, yakni lebih dari lima kali. Dan dua di wilayah lainnya pelaku beraksi menggunakan sajam, dan tidak segan melukai korbannya.



Selain kasus begal, lanjut dia, tersangka ternya juga merupakan residivis dengan sejumlah kasus pidana lainnya. "Saat ini kita sedang melakukan pengejaran terhadap satu orang temannya, sudah kita kantongi indentitasnya," tambahnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka Aldi terancam hukuman diatas lima tahun penjara. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni sebilah sajam jenis parang, dan sepeda motor Honda Beat Street Nopol BG 3446 TS.
(hsk)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 3.9982 seconds (0.1#10.140)