Aipda Robig Tersangka Pembunuhan Gamma Dijerat UUPA, Terancam 15 Tahun Penjara
Selasa, 17 Desember 2024 - 11:20 WIB
loading...
Aipda Robig Zaenudin diborgol saat sidang KKEP di Mapolda Jateng, Senin (9/12/2024). FOTO/EKA SETIAWAN
A
A
A
SEMARANG - Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang tersangka kasus pembunuhan terhadap siswa SMKN 4 Semarang, Gamma Rizkynata Oktafandy serta penembakan 2 pelajar lain, terancam hukuman hingga 15 tahun penjara. Robig dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak (UUPA).
Jeratan Aipda Robig dengan UUPA ini setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda)," kata Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto dikonfirmasi SINDOnews via telepon, Selasa (17/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan SPDP sudah diterima dari Polda Jateng. "SPDP diterima di Kejati (Jateng) tanggal 4 Desember 2024," tambahnya via pesan WhatsApp, Selasa (17/12/2024).
Jeratan Aipda Robig dengan UUPA ini setelah pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jateng.
"Sudah Mas, kita terima (SPDP dari Polda)," kata Kepala Kejati Jateng Ponco Hartanto dikonfirmasi SINDOnews via telepon, Selasa (17/12/2024).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jateng Arfan Triono mengatakan SPDP sudah diterima dari Polda Jateng. "SPDP diterima di Kejati (Jateng) tanggal 4 Desember 2024," tambahnya via pesan WhatsApp, Selasa (17/12/2024).
Lihat Juga :