Alasan Aipda Robig Pembunuh Gamma Dipecat: Terbukti Menembak Anak-Anak Sedang Bersepeda Motor
Selasa, 10 Desember 2024 - 08:47 WIB
loading...
Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat kepada Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang. Foto/Eka Setiawan
A
A
A
SEMARANG - Majelis Komite Kode Etik Polri (KKEP) telah memutuskan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) alias pecat kepada Aipda Robig Zaenudin (38), anggota Satuan Resnarkoba Polrestabes Semarang. Aipda Robig merupakan pelaku penembakan 3 siswa SMKN 4 Semarang, satu di antaranya yakni Gamma Rizkynata Oktafandy (17) yang tewas.
Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024). Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.
![Alasan Aipda Robig Pembunuh Gamma Dipecat: Terbukti Menembak Anak-Anak Sedang Bersepeda Motor]()
Baca juga: Sidang KKEP Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa Paskibra SMKN 4 Semarang Dipecat
Putusan sidang dibacakan majelis KKEP yang dipimpin AKBP Edhei Sulistyo yang merupakan perwira menengah (pamen) Direktorat Reserse Narkoba Polda Jateng di Mapolda Jateng, Kota Semarang, Senin (9/12/2024). Kepala Bidang Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto menjelaskan, Aipda Robig terbukti melakukan perbuatan tercela.
“Yaitu perbuatan melakukan penembakan terhadap kelompok orang yang lewat atau kelompok anak yang sedang menggunakan sepeda motor, kemudian untuk saat ini yang bersangkutan sudah mendapat putusan dari sidang itu,” kata Kombes Artanto saat konferensi pers usai sidang etik.

Baca juga: Sidang KKEP Putuskan Aipda Robig Penembak Siswa Paskibra SMKN 4 Semarang Dipecat
Lihat Juga :