Masih Andalkan Catatan, Aset Pemkot Makassar Rawan Lepas
loading...
A
A
A
"Kalau sudah ada riwayatnya maka koordinasikan dengan OPD teknis untuk ditindaklanjuti sebagai penguatan daripada alas haknya. Inilah dasar kita untuk mensertifikatkan," sambungnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan proses pensertifikatan aset itu dilakukan oleh Dinas Pertanahan. Bidang aset disebutnya hanya sebagai fasilitator data yang ada di database mereka.
“Sederhananya begini, di mana kah anggaran pensertifikatan itu diletakkan? Adakah di bidang aset? Tidak ada. Kemudian ada di Dinas Pertanahan,” kata dia.
Rachmat menuturkan di Dinas Pertanahan ada bidang yang mengurusi penyelesaian permasalahan sengketa. Ada juga yang bertugas melakukan pengadaan yakni pensertifikatan.
“Bidang aset menyajikan data sebagai narasumber yang dikoordinasi Dinas Pertanahan untuk menyediakan data-data berkaitan dengan objek yang akan kita selesaikan,” pungkasnya.
Dikonfirmasi terpisah, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan proses pensertifikatan aset itu dilakukan oleh Dinas Pertanahan. Bidang aset disebutnya hanya sebagai fasilitator data yang ada di database mereka.
“Sederhananya begini, di mana kah anggaran pensertifikatan itu diletakkan? Adakah di bidang aset? Tidak ada. Kemudian ada di Dinas Pertanahan,” kata dia.
Rachmat menuturkan di Dinas Pertanahan ada bidang yang mengurusi penyelesaian permasalahan sengketa. Ada juga yang bertugas melakukan pengadaan yakni pensertifikatan.
“Bidang aset menyajikan data sebagai narasumber yang dikoordinasi Dinas Pertanahan untuk menyediakan data-data berkaitan dengan objek yang akan kita selesaikan,” pungkasnya.
(agn)