Dokumen Aset Pemkot Makassar Banyak yang Tercecer

Senin, 25 Oktober 2021 - 07:25 WIB
loading...
Dokumen Aset Pemkot...
Balai Kota Makassar. Banyak dokumen aset Pemkot Makassar yang tercecer sehingga pendataan sulit dilakukan. Foto: Dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Pendataan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar masih sangat minim. Banyak dokumen yang tercecer sehingga pendataan sulit dilakukan.

Diketahui, Pemkot memiliki sebanyak 4.395 aset lahan. Dari jumlah tersebut, baru sekitar 400-an aset atau 10 persen yang sudah bersertifikasi.

"Kita baru sertifikasi sekitar 400-an, 3000-an yang belum kita kuasai sertifikatnya, boleh jadi tiga ribuan ini sudah muncul sertifikat sebenarnya, sudah pernah bersertifikat. Cuma kan ada persoalan berikutnya dimana disimpan," kata Kepala Bidang Aset, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Makassar , Rachmat Azis.

Menurut Rachmat, dokumen tanah tersebut bisa saja masih tersimpan di Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masing-masing. Hal itu yang perlu dijejaki.



Banyaknya dokumen yang tersebar, kata dia, merupakan dampak dari kebijakan lama pelimpahan wewenang otonomi daerah. Banyak dokumen aset asli, yang merupakan kepemilikan provinsi ataupun pusat tidak kembali ke kota.

"Misalnya beberapa SD yang dulu wewenangnya provinsi dia beralih, tapi tidak beralih dokumen aslinya. Ini yang mau kita cari, ini yang kita upayakan, untuk melakukan pencarian, makanya hal yang kita lakukan adalah SD-SD ini kita koordinasikan dengan pihak provinsi dan kota, dan pemerintah pusat," bebernya.

Lebih lanjut, bukti penguasaan yang selama ini dicari bisa jadi ada dipusat, baik dalam bentuk hibah atau bukti lainnya.

"Karena untuk sertifikatnya kita kehilangan jejak, terkait penguasaan akan itu, jadi banyak sekali memang persoalan," keluhnya.

Hal ini juga banyak berlaku ke instansi pemerintahan. Di mana setelah adanya kebijakan baru pencatatan aset, banyak yang tercecer dan tidak kembali ke pemkot.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2820 seconds (0.1#10.140)