Oknum Dosen Unri yang Juga Mantan Ketua Kopsa M Ditangkap, Ini Sikap Kampus dan Petani

Minggu, 23 Januari 2022 - 11:22 WIB
loading...
A A A
Hubungan masyarakat Desa Pangkalan Baru dengan pihak kepolisian, terutama Polres Kampar, juga sangat kondusif. "Jangan benturkan kami dengan pihak kepolisian, karena kami tak ada persoalan dengan mereka," kata Ali menegaskan.

Sementara Nuzirwan, Ketua Kopsa-M yang baru menambahkan bahwa anggota biasa koperasi, umumnya adalah warga Pangakalan Baru yang saat ini juga merasa tidak punya masalah dengan PTPN V. Antony sendiri sudah dipecat dari Ketua Kopsa M, melalui Rapat Anggota Luar Biasa (RALB) beberapa waktu lalu.

"PTPN V tidak ada memiliki kebun di Pangkalan Baru ini dan hanya membangunkan kebun koperasi bagi masyarakat dengan pola KKPA. Jadi kami tak ada masalah dengan PTPN V," katanya.

Pihaknya juga mengapresiasi kepolisian Kampar yang sudah mengungkap tindak pidana yang dilalakukan oleh Antony Hamzah cs yang berlindung ke berbagai LSM di Jakarta dan LSM tertentu di Jakarta dengan membuat berita bohong dan memfitnah menyesatkan.

"Warga yang bukan masyarakat Pangkalan Baru dengan status anggota luar biasa sudah memanfaatkan keadaan ini seolah-olah PTPN V gagal membangun kebun masyarakat. Padahal bukan begitu keadaannya, dan mereka yang ribut-ribut di Jakarta itu adalah pengurus Kopsa M yang lama yang sudah dipecat, karena tak bisa mempertanggungjawabkan keuangan koperasi yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 4 miliar," bebernya. Baca: Bayi Kembar 4 Hasil Kawin Suntik Lahir Prematur di Bali.

Polda Riau menyatakan penangkapan oknum dosen Universitas Riau (Unri) Antony Hamzah adalah terkait kasus perusakan perumahan disertai pengancaman dan pengusiran karyawan perusahaan sawit.

Kabid Humas Polda Riau, Kombes Sunarto menjelaskan, perkara yang menjerat oknum dosen Unri tersebut tidak terkait dengan sengketa lahan, tapi murni kasus kriminal. Baca Juga: Buron 10 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muratara Ditangkap di Rumahnya.

"Kita tegaskan bahwa perkara yang disangkakan terhadap AH (Anthony Hamzah) adalah tentang tindak pidana pengerusakan disertai ancaman dan pengusiran yang terjadi di Perumahan Karyawan PT Langgam Harmoni, Desa Pangkalan Baru, Kecamatan Siak Hulu. Jadi jelas bukan perkara sengketa lahan," pungkasnya.
(nag)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0986 seconds (0.1#10.140)