Buron 10 Bulan, Pelaku Pembunuhan Sadis di Muratara Ditangkap di Rumahnya
loading...
A
A
A
MURATARA - Setelah buron 9 bulan, satu dari empat tersangka pembunuhan Tabori alias Tobor (45) warga Desa Pauh, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) ditangkap tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara. Hirwanto ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan oleh Tim Beruang Unit Pidum Polres Muratara dipimpin Kanit Pidum Andy Pratama.
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra melalui Kanit Pidum Ipda Andy Pratama mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar
"Kami mendapat informasi dari warga terkait keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," katanya.
Andy menjelaskan, tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron yakni DD, FR, dan PD. Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
"Kebetulan TKP-nya berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan tetapi masuk wilayah Muratara," kata Andy.
Ditambahkan Andy, kronologis peristiwa pembunuhan itu awalnya tersangka Hirwanto dan kawan-kawannya mendatangi pondok korban Tobor di lokasi pengeboran minyak rakyat di wilayah perbatasan Muratara-Muba.
Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Aksi Pembakaran di Elelim Jelang PSU
Tak lama kemudian terjadilah pertikaian antara mereka hingga korban tewas di tempat dengan kondisi tubuh banyak luka bacok.
"Sebelumnya memang diantara mereka sudah ada masalah, nah pas hari itu tersangka mendatangi pondok korban langsung terjadilah (pertikaian). Motifnya masalah rebutan fee jasa keamanan sumur bor minyak," kata Ipda Andy.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Tobor mengalami luka robek di bagian kepala, dahi, lengan atas dan bawah, jari kanan dan kiri, pinggang serta paha akibat dari benda tajam.
"Setelah itu mereka pergi, parang yang mereka gunakan saat itu dibuang di belakang kantin tidak jauh dari lokasi kejadian. Dan hingga saat ini polisi masih memburu ketiga tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Muratara.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
Kasat Reskrim Polres Muratara AKP Tony Saputra melalui Kanit Pidum Ipda Andy Pratama mengatakan penangkapan tersangka pembunuhan itu setelah pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di rumahnya. Kemudian tim langsung bergerak dan berhasil menangkap tersangka.
Baca juga: Mantan Kapolres OKU Timur Dicopot, Diduga Terkait Fee Rp2 Miliar
"Kami mendapat informasi dari warga terkait keberadaan tersangka. Dia sedang ada di rumahnya, lalu kami menggerebek rumah tersangka dan menangkapnya," katanya.
Andy menjelaskan, tindak pidana pembunuhan dilakukan oleh Hirwanto bersama tiga temannya yang masih buron yakni DD, FR, dan PD. Kejadian itu terjadi pada tanggal 7 April 2021 sekira pukul 18.30 WIB di KM 24 Dusun VII Desa Beringin Makmur II, Kecamatan Rawas Ilir, Muratara.
"Kebetulan TKP-nya berada di wilayah perbatasan antara Kabupaten Muratara dan Kabupaten Musi Banyuasin (Muba), akan tetapi masuk wilayah Muratara," kata Andy.
Ditambahkan Andy, kronologis peristiwa pembunuhan itu awalnya tersangka Hirwanto dan kawan-kawannya mendatangi pondok korban Tobor di lokasi pengeboran minyak rakyat di wilayah perbatasan Muratara-Muba.
Baca juga: Sekelompok Warga Lakukan Aksi Pembakaran di Elelim Jelang PSU
Tak lama kemudian terjadilah pertikaian antara mereka hingga korban tewas di tempat dengan kondisi tubuh banyak luka bacok.
"Sebelumnya memang diantara mereka sudah ada masalah, nah pas hari itu tersangka mendatangi pondok korban langsung terjadilah (pertikaian). Motifnya masalah rebutan fee jasa keamanan sumur bor minyak," kata Ipda Andy.
Akibat dari kejadian tersebut, korban Tobor mengalami luka robek di bagian kepala, dahi, lengan atas dan bawah, jari kanan dan kiri, pinggang serta paha akibat dari benda tajam.
"Setelah itu mereka pergi, parang yang mereka gunakan saat itu dibuang di belakang kantin tidak jauh dari lokasi kejadian. Dan hingga saat ini polisi masih memburu ketiga tersangka lainnya yang sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Satreskrim Polres Muratara.
Lihat Juga: Kasus Guru Honorer Supriyani Dituduh Aniaya Anak Polisi, Polda Sultra Bentuk Tim Pencari Fakta
(msd)