Dianiaya Gara-gara Anjing, Ibu Rumah Tangga di Deli Serdang Bakal Lapor Kapolri
loading...
A
A
A
DELI SERDANG - Nasib tragis menimpa seorang ibu rumah tangga bernama Tiur Ranna Yani Br. Hutabarat. Gara-gara anjing peliharaannya berkelahi dengan anjing milik tetangganya, perempuan ini dimaki dan dianiaya oleh pelaku bersama keluarganya.
Penganiayaan terhadap ibu rumah tangga ini, terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu Tiur mengusir anjing tetangganya karena berkelahi dengan anjingnya, dan menimbulkan suara bising.
Tak disangka, pengusiran anjing tetangga ini, membuatnya harus menderita dianiaya oleh empat pelaku, yakni berinisial DN, YS, YNS, dan WGS. Setelah mengalami penganiayaan, Tiur Ranna melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan.
Sayangnya, sejak dilaporkan ke polisi, kasus penganiayaan yang dialami ibu rumah tangga ini jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
Korban mengalami penghinaan dengan kalimat merendahkan dari para pelaku. Tidak hanya itu, empat orang pelaku secara bersama-sama menganiaya korban dengan menjambak rambut korban, dan meludahi korban.
Saat terjadi keributan, warga lainnya juga sempat menvideoakan kejadian itu. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 11.45 WIB. Namun hingga kini laporan korban belum juga ditanggapi pihak kepolisian. "Kami berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Tiur Ranna.
Sementara itu kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.
"Sayangnya, Polrestabes Medan justru mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHP. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut, layak diterapkan Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP," tegas Minardo Hutabarat.
Minardo Hutabarat meminta kepada Polrestabes Medan, bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan korban atas dugaan kekerasan secara bersama-sama. "Kami meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menerapkan pasal. Jika laporan ini tidak ditangani Polrestabes Medan, maka kami akan menyurati Kapolri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri," tegasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Penganiayaan terhadap ibu rumah tangga ini, terjadi di Jalan Kelapa Kemiri Ujung, Tanjung Gusta, Kecamatan Sunggal, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara. Saat itu Tiur mengusir anjing tetangganya karena berkelahi dengan anjingnya, dan menimbulkan suara bising.
Tak disangka, pengusiran anjing tetangga ini, membuatnya harus menderita dianiaya oleh empat pelaku, yakni berinisial DN, YS, YNS, dan WGS. Setelah mengalami penganiayaan, Tiur Ranna melaporkan kejadian itu ke Polrestabes Medan, dengan nomor laporan STLP/2134/X/2021/SPKT Polrestabes Medan.
Sayangnya, sejak dilaporkan ke polisi, kasus penganiayaan yang dialami ibu rumah tangga ini jalan di tempat. Hingga saat ini, belum ada kepastian hukum dan korban tidak mendapatkan keadilan.
Korban mengalami penghinaan dengan kalimat merendahkan dari para pelaku. Tidak hanya itu, empat orang pelaku secara bersama-sama menganiaya korban dengan menjambak rambut korban, dan meludahi korban.
Saat terjadi keributan, warga lainnya juga sempat menvideoakan kejadian itu. Penganiayaan itu terjadi pada Minggu (24/10/2021) sekitar pukul 11.45 WIB. Namun hingga kini laporan korban belum juga ditanggapi pihak kepolisian. "Kami berharap adanya penegakan hukum yang seadil-adilnya," tegas Tiur Ranna.
Sementara itu kuasa hukum korban, Minardo Hutabarat, dan Cindy Doloksaribu mengatakan, dalam kasus dugaan kekerasan secara bersama-sama yang dialami korban, telah melaporkan empat orang terduga pelaku ke Polrestabes Medan.
"Sayangnya, Polrestabes Medan justru mengatakan bahwa kasus tersebut melanggar Pasal 352 KUHP. Sementara dalam video dugaan kekerasan secara bersama-sama tersebut, layak diterapkan Pasal 351 junto Pasal 170 KUHP," tegas Minardo Hutabarat.
Minardo Hutabarat meminta kepada Polrestabes Medan, bisa bertindak lebih baik dan mengusut tuntas laporan korban atas dugaan kekerasan secara bersama-sama. "Kami meminta agar penyidik bijak dan arif dalam menerapkan pasal. Jika laporan ini tidak ditangani Polrestabes Medan, maka kami akan menyurati Kapolri, Komisi III DPR, Komnas HAM, Kompolnas, dan Propam Mabes Polri," tegasnya.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(eyt)