Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:07 WIB
loading...
A A A
Kendaraan pengawal liar ini juga dianggap tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain. "Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yang akan bertanggung jawab?," tegas Faizal.



Di sisi lain, Faizal juga mengimbau para pengemudi atau penyedia layanan jasa ambulans untuk tidak mementingkan kepentingan sendiri maupun kelompok. Dia menilai, tindakan yang tergesa-gesa dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.



"Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain," terang Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini.

Sebagai solusinya lanjut Faizal, pihaknya telah menyediakan wadah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pengawalan ambulans. "Sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat yang butuhkan pelayanan pengawalan dari kepolisian," ujar Faizal.

Selain mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak yang telah disediakan Ditlantas Polda Sulsel melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di 0813-4259-6570. Faizal menjamin pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2174 seconds (0.1#10.140)