Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang
Selasa, 18 Januari 2022 - 19:07 WIB
loading...
Rombongan pengantar jenazah di Makassar menganiaya seorang dosen salah satu kampus. Foto: Twitter
A
A
A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menegaskan, pengawalan liar terhadap mobil ambulans dilarang dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menjelaskan, selama ini ada komunitas Escorting Ambulance (IEA) yang menyediakan pengawalan untuk ambulans dan tersebar hampir seluruh daerah di Indonesia.
"Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Faizal, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Lamongan Aniaya Sopir dan Penumpang Mobil Pengantar Jenazah
Dia menjabarkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.
Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menjelaskan, selama ini ada komunitas Escorting Ambulance (IEA) yang menyediakan pengawalan untuk ambulans dan tersebar hampir seluruh daerah di Indonesia.
"Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Faizal, Selasa (18/1/2022).
Baca Juga: Viral! Oknum Polisi di Lamongan Aniaya Sopir dan Penumpang Mobil Pengantar Jenazah
Dia menjabarkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.
Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.
Lihat Juga :