Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang

Selasa, 18 Januari 2022 - 19:07 WIB
loading...
Polda Sulsel Tegaskan Pengawal Liar Ambulans Dilarang
Rombongan pengantar jenazah di Makassar menganiaya seorang dosen salah satu kampus. Foto: Twitter
A A A
MAKASSAR - Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan menegaskan, pengawalan liar terhadap mobil ambulans dilarang dan hal itu sudah diatur dalam undang-undang.

Dirlantas Polda Sulsel, Kombes Pol Faizal menjelaskan, selama ini ada komunitas Escorting Ambulance (IEA) yang menyediakan pengawalan untuk ambulans dan tersebar hampir seluruh daerah di Indonesia.

"Itu sudah jelas tidak boleh, dilarang. Untuk pengawalan di luar petugas kepolisian apalagi mengawal ambulans itu termasuk pengawal liar dan pastinya melanggar aturan," kata Faizal, Selasa (18/1/2022).



Dia menjabarkan, aturan tentang pengawalan ambulans tertuang dalam Pasal 134 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Di dalamnya disebutkan bahwa pengguna jalan yang memperoleh hak utama untuk didahulukan atau diprioritaskan.

Pengguna jalan meliputi, pemadam kebakaran yang melaksanakan tugas, ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pertama pada kecelakaan lalu lintas, kendaraan pimpinan dan lembaga negara, kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang jadi tamu negara.

Kemudian, iring-iringan pengantar jenazah dan terakhir adalah konvoi dan atau kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan kepolisian. Selanjutnya kata Faizal, pada Pasal 135 Ayat 1 UU LLAJ. Di dalamnya disebutkan bahwa kendaraan yang mendapat hak utama, harus dikawal petugas kepolisian.

Pengawalan disertai dengan dan atau menggunakan lampu isyarat merah atau biru dan bunyi sirine. Alat pemberi isyarat lalu lintas ini, tidak berlaku bagi kendaraan yang mendapatkan hak utama.

"Jadi jelas bukan kami melarang, tapi itu sudah ada aturannya yang melarang untuk pengawalan yang dilakukan secara pribadi. Dalam hal pengawalan, hanya petugas kepolisian yang berhak melakukannya," tegas Faizal.

Menurutnya, pengawal liar ini tidak dilatih khusus, tidak memiliki kompetensi teknik hingga taktik tentang bagaimana mengawal pengguna jalan prioritas secara baik dan aman. Selain itu, mereka juga dianggap tidak menggunakan atribut yang terlihat jelas oleh pengendara atau pengguna jalan lain.

Kendaraan pengawal liar ini juga dianggap tidak memiliki kelengkapan pengamanan dalam pengawalan. Baik bagi diri sendiri maupun orang lain. "Nah, apabila terjadi kecelakaan baik korban yang mengawal liar tersebut maupun orang lain, siapa yang akan bertanggung jawab?," tegas Faizal.



Di sisi lain, Faizal juga mengimbau para pengemudi atau penyedia layanan jasa ambulans untuk tidak mementingkan kepentingan sendiri maupun kelompok. Dia menilai, tindakan yang tergesa-gesa dapat membahayakan keselamatan pengendara dan pengguna jalan lain.



"Juga pada masyarakat dimohon tidak hanya melihat satu sisi dengan alasan kemanusiaan tapi lihatlah bahaya yang akan terjadi bila terjadi kecelakaan bagi pengemudi pengawal liar dan orang lain pengguna jalan lain," terang Alumni Akademi Kepolisian 1996 ini.

Sebagai solusinya lanjut Faizal, pihaknya telah menyediakan wadah pelayanan bagi masyarakat yang membutuhkan pertolongan pengawalan ambulans. "Sehingga bisa dimanfaatkan masyarakat yang butuhkan pelayanan pengawalan dari kepolisian," ujar Faizal.

Selain mendatangi kantor polisi terdekat, masyarakat juga dapat menghubungi nomor kontak yang telah disediakan Ditlantas Polda Sulsel melalui Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) di 0813-4259-6570. Faizal menjamin pelayanan diberikan tanpa dipungut biaya atau gratis.
(agn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4182 seconds (0.1#10.140)