Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Pengantar Jenazah Anarkis

Kamis, 16 Desember 2021 - 18:54 WIB
loading...
Polisi Tetapkan Tiga...
Polisi menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah yang menganiaya dosen di Makassar. Foto: Istimewa
A A A
MAKASSAR - Penyidik Unit Reskrim Polsek Tallo menetapkan tiga orang tersangka pengantar jenazah anarkis yang melukai dosen kampus swasta di Makassar, sekaligus merusak kendaraannya. Mereka berinisial MR (17), A (24). dan FN (23).

Kapolsek Tallo, Kompol Saharuddin mengatakan awalnya pihaknya dibantu petugas Jatanras Polrestabes Makassar, mengamankan lima orang terduga pelaku , setelah pendalaman tiga orang ditetapkan tersangka melalui gelar perkara.

Baca Juga: Rombongan Pengantar Jenazah Penganiaya Dosen di Makassar Ditangkap

"Tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru lagi. Karena ada satu orang yang masih buron. Namun kami sudah berkoordinasi dengan pihak keluarga yang bersangkutan untuk kooperatif dan menyerahkan diri," kata Saharuddin di kantornya, Kamis (16/12/2021).

Ketiga tersangka disangka melanggar Pasal 170 ayat 1 KUHPidana tentang penganiayaan dan pengrusakan secara bersama-bersama. "Dua tersangka ada hubungan keluarga dengan almarhumah. Satu lagi turut serta dalam rombongan pengantar jenazah karena dipanggil rekannya," papar Saharuddin.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Insiden di Blok M, Kuasa...
Insiden di Blok M, Kuasa Hukum Selebgram MIA Beri Klarifikasi
Terungkap, Selebgram...
Terungkap, Selebgram Woodyrman Mabuk saat Hajar Warga Negara Brunei di Blok M
Kronologi Wanita Ditabok...
Kronologi Wanita Ditabok Sesama Penumpang JakLingko
Perempuan Dikejar dan...
Perempuan Dikejar dan Diduga Dianiaya saat Akan Bersaksi di Persidangan
Tegur Ibu Pukul Anak...
Tegur Ibu Pukul Anak di Stasiun Depok, Anggota TNI Dianiaya 3 Pelaku
KPAI Ungkap Sejumlah...
KPAI Ungkap Sejumlah Temuan soal Pelajar Bantul Tewas Dikeroyok
Mantan ART Erin Wartia...
Mantan ART Erin Wartia Kabur Karena Ibunya Kritis dan Tak Diizinkan Pulang
Sunan Kalijaga Resmi...
Sunan Kalijaga Resmi Mundur sebagai Pengacara Erin Wartia
Diperiksa Buntut Laporan...
Diperiksa Buntut Laporan Eks ART, Erin Wartia Beberkan Rekaman CCTV
Rekomendasi
5 Artis Indonesia yang...
5 Artis Indonesia yang Bermasalah Soal Hak Asuh Anak usai Bercerai
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Perkuat Gerak Pelayanan,...
Perkuat Gerak Pelayanan, PKB Jabar Gelar PKBFest
Berita Terkini
Kejar Target Jadi Ibu...
Kejar Target Jadi Ibu Kota Negara pada 2028, Otorita IKN Usul Tambahan Rp15,5 Triliun
Perbaikan Aceh Alami...
Perbaikan Aceh Alami Kemajuan Signifikan, Satgas PRR: Warga Mulai Tatap Masa Depan
Fundamental Solid, Perbanas...
Fundamental Solid, Perbanas Tegaskan Kesiapan Perbankan Dukung Ekonomi RI
Kapolda Riau Namai Anak...
Kapolda Riau Namai Anak Gajah Tesso Nilo Nona Seroja, Simbol Harapan Baru Konservasi
Pramono Buka Peluang...
Pramono Buka Peluang Tambah Golongan Penerima Tarif Gratis Transportasi Umum
Polres Jakpus Ungkap...
Polres Jakpus Ungkap Kasus Dugaan Pemerasan Pengusaha Muda
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved