Perusakan Sesajen, Alissa Wahid: Memaksakan Ajaran Itu Pelanggaran Hak Beribadah

Senin, 17 Januari 2022 - 23:06 WIB
loading...
Perusakan Sesajen, Alissa...
Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid menyatakan kasus perusakan sesajen mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu, serta melukai nilai keberagaman dan toleransi. Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Aksi perusakan sesajen sedekah bumi milik warga di Gunung Semeru, Lumajang menjadi polemik dan viral setelah rekaman videonya beredar. Aksi perusakan ini menjadi bukti masih lemahnya kesadaran berbangsa dan beragama, yang berlindung di balik paham kebebasan berekspresi, beragama dan menyampaikan pendapat.

Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid angkat suara terhadap kasus perusakan sesajen yang mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu, serta melukai nilai keberagaman dan toleransi.

Baca juga": Alissa Wahid, Putri Gus Dur yang Ditunjuk Menjadi Ketua PBNU

"Jadi bukan soal sesajen itu haram atau tidak. Kita bisa berbeda pendapat soal itu (sesajen), tapi yang jelas tidak boleh mengambil hak orang lain. Dan ketika ada orang memaksakan ajarannya kepada orang lain di negara ini, nah itu merupakan pelanggaran," ujar Alissa Wahid di Sleman, Senin (17/1/2022).

Perempuan yang baru saja terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah PBNU 2022-2027 ini melihat ada beberapa hal menarik yang ditemui pada insiden merusak sesajen itu. Di antaranya yaitu banyaknya kelompok yang mendukung aksi tidak beradab, intoleran dan bahkan hingga menjadi perdebatan di kalangan netizen.

"Kenapa banyak yang mendukung?Karena mereka menganggap sedang menjalankan perintah agama. Tapi dia juga lupa, bahwa menghormati hak orang lain itu termasuk perintah agama juga," kata perempuan yang pernah menempuh pendidikan psikologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Demikian juga termasuk perintah untuk menaati peraturan, membangun kehidupan bersama yang baik dan membangun kemaslahatan umat, menurutnya adalah semata-mata juga bagian dari ajaran agama.

Baca juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Oleh karena itu, tidak etis jika ujaran atau perilaku yang demikian dianggap sebagai kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpikir.

"Dalam Alquran tertuang, La Iqro Hafidzin yaitutidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Itu panduan, jadi kebebabsan berpendapat itu betul, tapi tidak sama dnegan bertindak semau-maunya," tegasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Miris Rumah Doa Digeruduk...
Miris Rumah Doa Digeruduk Massa, Sahroni: Aparat Harus Tegas Tindak Pihak Intoleran
Kukuhkan Rumah Moderasi...
Kukuhkan Rumah Moderasi Beragama, Staf Khusus Menag: Terus Jaga Kerukunan
Muktamar Krapyak, Ulama...
Muktamar Krapyak, Ulama Muda Rumuskan Teologi Kerukunan Kosmik
Lawan Intoleransi dan...
Lawan Intoleransi dan Bullying, Ribuan Siswa Deklarasi Pelajar Damai
Sekolah Damai di Bali,...
Sekolah Damai di Bali, BNPT Cegah Paparan Ideologi Intoleran
BNPT Ajak Masyarakat...
BNPT Ajak Masyarakat Manggarai Barat Perkuat Komunikasi dan Deteksi Dini
Nasaruddin Umar: Spirit...
Nasaruddin Umar: Spirit Kiai Wahab Hasbullah Relevan untuk Perkuat Pesantren dan NKRI
Kementerian, TNI, dan...
Kementerian, TNI, dan Polri Kolaborasi Perkuat Moderasi Beragama
Rakernas BMBPSDM 2026,...
Rakernas BMBPSDM 2026, Menag Dorong Peningkatan Kompetensi SDM dan Teknologi
Rekomendasi
Desain Elegan Minimalis...
Desain Elegan Minimalis ASUS ROG Zephyrus G16 GU606 Nyaman untuk Kerja dan Gaming
Cut Meyriska dan Roger...
Cut Meyriska dan Roger Danuarta Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya Imbas Kasus Hanania Travel
7 Fakta Menarik Hari...
7 Fakta Menarik Hari Pertama Piala Dunia 2026: Hujan Kartu Merah hingga Rekor Bersejarah Meksiko
Berita Terkini
Menuju Tata Kelola Pesisir...
Menuju Tata Kelola Pesisir Terintegrasi, Pemerintah Dorong Mangrove sebagai Solusi Berbasis Alam
Kasus Bocah 6 Tahun...
Kasus Bocah 6 Tahun Dibully dan Disetrum ke Tiang Listrik hingga Koma, Cuma 1 Pelaku Ditahan Polisi
Polda Metro Jaya Kawal...
Polda Metro Jaya Kawal Demo Mahasiswa di Jakarta, Aparat Tak Bawa Senpi
Mahasiswa Bakal Demo...
Mahasiswa Bakal Demo di 3 Titik Jakarta, Rekayasa Lalin Diberlakukan Situasional
Latja di Polres Malang,...
Latja di Polres Malang, Taruna Akpol Didorong Pahami Implementasi Program Presisi
Partai Perindo NTT Gandeng...
Partai Perindo NTT Gandeng GMIT, Dorong SNI agar UMKM Naik Kelas
Infografis
China Rilis Laporan...
China Rilis Laporan Pelanggaran HAM Amerika Serikat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved