Perusakan Sesajen, Alissa Wahid: Memaksakan Ajaran Itu Pelanggaran Hak Beribadah

Senin, 17 Januari 2022 - 23:06 WIB
loading...
Perusakan Sesajen, Alissa Wahid: Memaksakan Ajaran Itu Pelanggaran Hak Beribadah
Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid menyatakan kasus perusakan sesajen mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu, serta melukai nilai keberagaman dan toleransi. Foto/Ist
A A A
SLEMAN - Aksi perusakan sesajen sedekah bumi milik warga di Gunung Semeru, Lumajang menjadi polemik dan viral setelah rekaman videonya beredar. Aksi perusakan ini menjadi bukti masih lemahnya kesadaran berbangsa dan beragama, yang berlindung di balik paham kebebasan berekspresi, beragama dan menyampaikan pendapat.

Koordinator Jaringan Nasional Gusdurian Indonesia, Alissa Wahid angkat suara terhadap kasus perusakan sesajen yang mencoreng hak kebebasan beribadah dan berkeyakinan individu, serta melukai nilai keberagaman dan toleransi.


"Jadi bukan soal sesajen itu haram atau tidak. Kita bisa berbeda pendapat soal itu (sesajen), tapi yang jelas tidak boleh mengambil hak orang lain. Dan ketika ada orang memaksakan ajarannya kepada orang lain di negara ini, nah itu merupakan pelanggaran," ujar Alissa Wahid di Sleman, Senin (17/1/2022).

Perempuan yang baru saja terpilih menjadi Ketua Tanfidziyah PBNU 2022-2027 ini melihat ada beberapa hal menarik yang ditemui pada insiden merusak sesajen itu. Di antaranya yaitu banyaknya kelompok yang mendukung aksi tidak beradab, intoleran dan bahkan hingga menjadi perdebatan di kalangan netizen.

"Kenapa banyak yang mendukung?Karena mereka menganggap sedang menjalankan perintah agama. Tapi dia juga lupa, bahwa menghormati hak orang lain itu termasuk perintah agama juga," kata perempuan yang pernah menempuh pendidikan psikologi di Universitas Gadjah Mada (UGM) ini.

Demikian juga termasuk perintah untuk menaati peraturan, membangun kehidupan bersama yang baik dan membangun kemaslahatan umat, menurutnya adalah semata-mata juga bagian dari ajaran agama.

Baca juga: Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Oleh karena itu, tidak etis jika ujaran atau perilaku yang demikian dianggap sebagai kebebasan berpendapat, berekspresi dan berpikir.

"Dalam Alquran tertuang, La Iqro Hafidzin yaitutidak ada paksaan dalam (menganut) agama (Islam). Itu panduan, jadi kebebabsan berpendapat itu betul, tapi tidak sama dnegan bertindak semau-maunya," tegasnya.

Putri sulung dari Presiden RI ke-4 KH Abdurrahman Wahid (Gus Dur) ini juga mengamati bahwa praktik intoleransi di negeri ini kian hari kian subur di tengah masyarakat. Hal ini dikarenakan masifnya narasi dan pemahaman keagamaan yang keliru.

"Karenakerja-kerjamereka (kelompok intoleran) dalampenanaman nilai yang seperti itu (radikal dan intoleran) dilakukan dengan cara yang massif dan sistematis, disamping itu masyarakat belum punya pemahaman yang lengkap dalam beragama," ungkapnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3607 seconds (0.1#10.140)