Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:01 WIB
loading...
Penendang Sesajen Gunung...
Hadfana Firdaus (topi hitam), pelaku yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka penistaan agama. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A A A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru sebagai tersangka penistaan agama. Pria asal Lombok Timur, NTB yang tinggal di Bantul, Jogjakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.

Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama

Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist

Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".

Baca juga: Breaking News! Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Tinggi Kolom Abu Capai 1.200 Meter di Atas Puncak
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Malam Ini, Luncurkan Kolom Abu 2.000 Meter
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 2.500 Meter
Gunung Semeru Erupsi...
Gunung Semeru Erupsi Setinggi 1.000 Meter, Waspada Awan Panas Guguran
Kasus Pencabulan Puluhan...
Kasus Pencabulan Puluhan Santriwati di Pati, Gus Salam Minta Pelaku Ditindak Tegas
Kapolri Tunjuk 6 Kombes...
Kapolri Tunjuk 6 Kombes Pol Jabat Dirreskrimsus dan Dirreskrimum, Ini Daftarnya
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Rekomendasi
Sekolah Garda Terdepan...
Sekolah Garda Terdepan Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Belajar
Lepas E4 vs Jaecoo J5:...
Lepas E4 vs Jaecoo J5: Perbandingan SUV EV Rp300 Jutaan Terbaik
Istri Gus Yaqut Apresiasi...
Istri Gus Yaqut Apresiasi KPK Bantarkan Suaminya
Berita Terkini
Dorong Kemandirian,...
Dorong Kemandirian, UMB Asah Kreativitas Siswa Disabilitas lewat Ekonomi Kreatif
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Abu Vulkanik 1,2 Km
Jaga Masa Depan, Pureco...
Jaga Masa Depan, Pureco dan LindungiHutan Tanam 300 Mangrove di Wonorejo
Momen Riuh di Gorontalo,...
Momen Riuh di Gorontalo, Massa Kompak Teriakkan Nama Seskab Teddy di Depan Presiden Prabowo
Mantan Kapolres Bima...
Mantan Kapolres Bima Terima Dana dari Bandar Narkoba, Pengacara: Tuduhan Mengada-ada
Infografis
Keunikan Macan Tutul...
Keunikan Macan Tutul Jawa di Taman Nasional Bromo Tengger Semeru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved