Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
Jum'at, 14 Januari 2022 - 11:01 WIB
loading...
Hadfana Firdaus (topi hitam), pelaku yang menendang dan membuang sesajen di Gunung Semeru ditetapkan oleh Polda Jatim sebagai tersangka penistaan agama. Foto/SINDOnews/Lukman Hakim
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru sebagai tersangka penistaan agama. Pria asal Lombok Timur, NTB yang tinggal di Bantul, Jogjakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.
![Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama]()
Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".
Baca juga: Breaking News! Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.

Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".
Baca juga: Breaking News! Penendang Sesajen Gunung Semeru Minta Maaf
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
Lihat Juga :