Penendang Sesajen Gunung Semeru, Hadfana Firdaus Ditetapkan Tersangka Penistaan Agama
loading...
A
A
A
SURABAYA - Polda Jatim akhirnya menetapkan Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru sebagai tersangka penistaan agama. Pria asal Lombok Timur, NTB yang tinggal di Bantul, Jogjakarta itu dijerat pasal 156 KUHP.
Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. "Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.
Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi sekitar 30 detik terjadi pada Jumat (7/1/2022) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di tepi sungai aliran lahar dingin Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Video itu memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan tutup kepala hitam dan rompi hitam mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Terdapat dua sesajen, yakni buah dan nasi yang masing-masing berada di wadahnya.
Tak lama kemudian, pria tersebut membuang sesajen itu dengan cara dilempar dan ditendang.
"Inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut dan langsung melempar dan menendang sesajen. Usai video viral, polisi langsung memburu pelaku.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
Hadfana Firdaus (32), pria yang menendang dan membuang sesajen di lereng Gunung Semeru. Foto/Ist
Pasal tersebut berbunyi, "Barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500".
Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadfana langsung dijebloskan ke tahanan Polda Jatim. Penahanan dilakukan selama 20 hari. Penahanan dilakukan agar tersangkan tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempermudah penyidikan.
"Tersangka kami amankan tadi malam, sekitar pukul 22.30 WIB di Bantul, Yogyakarta," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Gatot Repli Handoko di Mapolda Jatim, Jumat (14/1/2022).
Dia menambahkan, penangkapan terhadap Hadfana dilaksanakan oleh tim gabungan dari Polres Lumajang, Polda Jatim dan dibantu oleh tim dari Polda Yogyakarta.
Setelah ditangkap, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mapolda Jatim. "Saat ini kita lakukan pemeriksaan dan kami terus sampaikan kepada rekan-rekan bahwa proses pencarian ini memang kita melakukan koordinasi dengan beberapa Polda," ujar Gatot.
Sebelumnya beredar sebuah video berdurasi sekitar 30 detik terjadi pada Jumat (7/1/2022) viral di media sosial. Peristiwa itu terjadi di tepi sungai aliran lahar dingin Gunung Semeru, Desa Supiturang, Kecamatan Pronojiwo, Kabupaten Lumajang.
Video itu memperlihatkan seorang pria dengan mengenakan tutup kepala hitam dan rompi hitam mendekat ke sebuah sesajen yang diletakkan di atas tanah. Terdapat dua sesajen, yakni buah dan nasi yang masing-masing berada di wadahnya.
Tak lama kemudian, pria tersebut membuang sesajen itu dengan cara dilempar dan ditendang.
"Inilah yang justru mengundang murka Allah, hingga Allah menurunkan azabnya. Allahu Akbar," ucap pria tersebut dan langsung melempar dan menendang sesajen. Usai video viral, polisi langsung memburu pelaku.
Lihat Juga: Penampakan Ivan Sugianto Digiring ke Tahanan usai Paksa Siswa SMA Sujud dan Menggonggong
(shf)