Pengawasan di Perbatasan Gowa Diperketat Jelang PSBB

Kamis, 23 April 2020 - 14:50 WIB
loading...
Pengawasan di Perbatasan...
Pengawasan perbatasan Kabupaten Gowa semakin diperketat menjelang penerapan PSBB. Foto/SINDOnews/Herni Amir
A A A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa memperketat seluruh pintu masuk alias perbatasan di wilayahnya. Hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Kesehatan RI menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di daerah dengan kasus virus corona alias covid-19 terbanyak kedua di Sulsel.

"Ini menjadi tugas berat kita di lapangan karena Gowa berbarasan dengan sejumlah kabupaten/kota di Sulsel. Di antaranya yakni Makassar, Jeneponto, Takalar, Sinjai, Bantaeng dan Maros," ungkap Wakil Bupati Gowa, Abd Rauf Malaganni saat memimpin Rapat Koordinasi Forkopimda Gowa, Kamis (23/4/2020).



Selain memperketat pintu masuk Gowa, Pemkab Gowa juga mengintensifkan sosialisasi PSBB. Wabup Gowa menginginkan seluruh warga tahu terkait rencana penerapan PSBB, termasuk apa yang bisa dilakukan dan tidak bisa dilakukan saat kebijakan itu diberlakukan.

Dia juga meminta kepala desa dan lurah untuk mendata baik-baik warga yang pantas untuk mendapatkan bantuan. Dengan begitu, lanjutnya tidak ada warga kelaparan atau menganggap tidak bisa makan tatkala PSBB diberlakukan.



Wakapolres Gowa, Kompol Muh Fajri Mustafa, menambahkan pihaknya siap mengawal penerapan PSBB. Pihaknya sudah mendirikan 14 posko yang ditempatkan di seluruh perbatasan Kabupaten Gowa dengan kabupaten/kota tetangga.

Bahkan, Fajri menyebut beberapa titik akan diberlakukan tutup total yakni di titik yang dianggap tidak terlalu signifikan sebagai jalur keluar masuk seperti di Tombolopao dan jalan-jalan lain. "Kami juga akan kembali memberdayakan pos kamling yang ada di desa-desa dan RT/RT untuk mengawasi aktivitas masyarakat dari luar,"paparnya.

Sistem Zonasi
Sementara untuk mengantisipasi kejahatan jalanan yang mungkin bisa terjadi saat PSBB, Polres Gowa akan melakukan patroli dalam skala besar. Pihaknya akan menggunakan sistem zonasi yang akan melibatkan sejumlah petugas, baik dari unsur TNI-Polri maupun Satpol PP.

Sistem zonasi tersebut akan dibagi empat wilayah. Zona pertama meliputi Somba Opu, Barombong dan Pattallassang. Zona kedua melingkupi Bajeng, Bontonompo dan Bontonompo Selatan. Sedangkan zona ketiga dan keempat meliputi kecamatan yang ada di dataran tinggi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2996 seconds (0.1#10.140)