Jatanras Polrestabes Medan Tembak Penjambret Sadis
loading...
A
A
A
MEDAN - Selalu waspadalah saat berada di jalan raya karena aksi penjambretan bisa terjadi kapan saja. Seperti yang terjadi di Medan, Sumatera Utara.
Seorang perempuan pedagang dijambret pengendara sepeda motor saat sedang naik becak motor (betor). Akibat kejadian ini korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga kristis.
Sementara dalam penggukapan kasus ini polisi terpaksa menembak seorang pelaku lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei lalu di jalan Sutrisno, Kota Medan dan terekam CCTV. Para pelaku yang mengedarai sepeda motor ini/ sudah mengikuti korban dari Jalan Thamrin hingga Jalan Sutrisno. (BACA JUGA: Bandar Pemasok Sabu ke Lapas Ditangkap Polisi di Siantar)
Akibat peristiwa ini korban yang sempat mempertahankan barang bawaannya terjatuh dari becak motor setelah tasnya berisi uang senilai Rp4 juta diambil paksa pelaku.
Korban Darmaida Sidabutar (49) terluka dibagian kepala dan sempat tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit secara intensif.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap satu dari dua pelaku.
Pelaku Dewan Ramadan warga Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan merintih kesakitan saat evakuasi petugas ke dalam rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Ini setelah polisi sudah meletuskan beberapa tembakan peringatan ke udara, namun langkah kakinya untuk kabur semakin cepat hingga memaksa polisi untuk menembak kedua kaki pelaku.
Kanit Unit Pidum AKP Ricky Paripurna menyebut, dari penyelidikan pelaku yang belum lama bebas dari penjara karena program asimilasi ini, diduga lebih dari sekali melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah Kota Medan. (BACA JUGA: Asik Minum Kopi, Ajudan Melongo Diringkus Polisi Tanjung Balai)
“Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya telah diketahui. Kami meminta pelaku segera untuk menyerahkan diri,” ucapnya, Rabu (10/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sisa hasil kejahatan, telepon genggam dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku kembali mendekam dipenjara dan dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Seorang perempuan pedagang dijambret pengendara sepeda motor saat sedang naik becak motor (betor). Akibat kejadian ini korban mengalami luka parah di bagian kepala hingga kristis.
Sementara dalam penggukapan kasus ini polisi terpaksa menembak seorang pelaku lantaran mencoba kabur saat ditangkap.
Peristiwa itu terjadi pada 7 Mei lalu di jalan Sutrisno, Kota Medan dan terekam CCTV. Para pelaku yang mengedarai sepeda motor ini/ sudah mengikuti korban dari Jalan Thamrin hingga Jalan Sutrisno. (BACA JUGA: Bandar Pemasok Sabu ke Lapas Ditangkap Polisi di Siantar)
Akibat peristiwa ini korban yang sempat mempertahankan barang bawaannya terjatuh dari becak motor setelah tasnya berisi uang senilai Rp4 juta diambil paksa pelaku.
Korban Darmaida Sidabutar (49) terluka dibagian kepala dan sempat tak sadarkan diri hingga harus menjalani perawatan di rumah sakit secara intensif.
Berbekal rekaman CCTV tersebut, Tim Jatanras Polrestabes Medan akhirnya berhasil menangkap satu dari dua pelaku.
Pelaku Dewan Ramadan warga Jalan Lau Dendang, Kecamatan Percut Sei Tuan merintih kesakitan saat evakuasi petugas ke dalam rumah sakit untuk mendapatkan penanganan medis.
Ini setelah polisi sudah meletuskan beberapa tembakan peringatan ke udara, namun langkah kakinya untuk kabur semakin cepat hingga memaksa polisi untuk menembak kedua kaki pelaku.
Kanit Unit Pidum AKP Ricky Paripurna menyebut, dari penyelidikan pelaku yang belum lama bebas dari penjara karena program asimilasi ini, diduga lebih dari sekali melakukan aksi kejahatan yang sama di wilayah Kota Medan. (BACA JUGA: Asik Minum Kopi, Ajudan Melongo Diringkus Polisi Tanjung Balai)
“Pihak kepolisian hingga kini masih melakukan pengejaran terhadap satu pelaku yang identitasnya telah diketahui. Kami meminta pelaku segera untuk menyerahkan diri,” ucapnya, Rabu (10/6/2020).
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti seperti uang sisa hasil kejahatan, telepon genggam dan helm yang digunakan pelaku saat beraksi.
Akibat perbuatannya pelaku kembali mendekam dipenjara dan dijerat pasal 365 pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(vit)