Tersangka Kasus Pengambilan Paksa Jenazah PDP Bertambah Jadi 10 Orang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tersangka kasus pengambilan paksa pasien dalam perawatan (PDP) Covid-19 di beberapa rumah sakit di Makassar bertambah menjadi 10 orang. Sebelumnya, polisi telah menetapkan delapan tersangka.
"Sementara dari hasil penyelidikan ada empat TKP, sampai tadi pagi sudah ada 33 orang yang diamankan, 10 orang ditetapkan tersangka," beber Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Sehingga total warga yang diamankan hingga saat ini adalah 33 orang. Sehari sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah mengamankan 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 .
Ibrahim melanjutkan, penetapan tersangka sepuluh orang tersebut dilakukan dalam gelar perkara internal. Di mana hampir semua warga yang diamankan, masih memiliki hubungan kekerabatan dengan jenazah PDP Covid-19.
"Di RSKD Dadi dua tersangka, RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka dan RS Labuang Baji lima tersangka," jelas mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.
Adapun mereka yang diamankan dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan rapid test. Lima diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
"Sudah semalam, ada beberapa yang reaktif. Ada lima orang," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
"Sementara dari hasil penyelidikan ada empat TKP, sampai tadi pagi sudah ada 33 orang yang diamankan, 10 orang ditetapkan tersangka," beber Kabid Humas Polda Sulsel , Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (10/6/2020).
Selain itu, polisi juga mengamankan dua orang lainnya. Sehingga total warga yang diamankan hingga saat ini adalah 33 orang. Sehari sebelumnya, pihak kepolisian mengumumkan telah mengamankan 31 orang terkait kasus pengambilan paksa jenazah PDP Covid-19 .
Ibrahim melanjutkan, penetapan tersangka sepuluh orang tersebut dilakukan dalam gelar perkara internal. Di mana hampir semua warga yang diamankan, masih memiliki hubungan kekerabatan dengan jenazah PDP Covid-19.
"Di RSKD Dadi dua tersangka, RS Stella Maris satu tersangka, RS Bhayangkara dua tersangka dan RS Labuang Baji lima tersangka," jelas mantan Kabid Humas Polda Sultra ini.
Adapun mereka yang diamankan dalam kasus ini telah menjalani pemeriksaan rapid test. Lima diantaranya dinyatakan reaktif Covid-19.
"Sudah semalam, ada beberapa yang reaktif. Ada lima orang," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo.
(luq)