Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
Tersangka Pengambil...
Para tersangka kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 terancam tujuh tahun penjara. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari total 31 orang yang diamankan dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Para tersangka itu dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 207 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Baca Juga: Polisi Amankan 31 Orang Terkait Pengambilan Paksa Jenazah Covid-19 di Makassar

Langkah tegas kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap ulah oknum warga yang ngotot mengambil secara paksa jenazah covid-19 dari rumah sakit. Ibrahim menegaskan kepolisian tidak akan diam bila kejadian tersebut berulang.

"Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ya agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid-19," ujar Ibrahim, dalam keterangan persnya kepada SINDOnews, Selasa (9/8/2020).

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," sambung Ibrahim.

Lebih jauh, Ibrahim merinci 31 orang yang diamankan berasal dari tiga kasus berbeda. Dalam kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kasat-Kanit Narkoba...
Kasat-Kanit Narkoba Polres Toraja Terjerat Narkoba, Polri: Tak Ada Toleransi
Tim DVI Polri Lakukan...
Tim DVI Polri Lakukan Identifikasi Korban Kecelakaan Pesawat ATR 42-500
3 Bos Skincare di Makassar...
3 Bos Skincare di Makassar Akhirnya Ditahan, Mira Hayati Tak Lagi Glamor
Heboh Konten Biaya Masuk...
Heboh Konten Biaya Masuk Akpol 2025, Direktur dan 2 Karyawan Bimbel Ditahan Polisi
Edarkan Kosmetik Mengandung...
Edarkan Kosmetik Mengandung Merkuri, 3 Bos Skincare Makassar Ditahan
MDA-Polda Sulsel Kerja...
MDA-Polda Sulsel Kerja Sama Perkuat Pengamanan dan Penegakan Hukum
Anggota Polda Sulsel...
Anggota Polda Sulsel Diduga Aniaya Mantan Kekasih Bersama Pacar Baru
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran...
Diwarnai Aksi Kejar-Kejaran Residivis Curanmor Ditangkap, Polisi Sempat Lepaskan Tembakan
Diduga Hina Institusi...
Diduga Hina Institusi Polri, Istri Polisi Ditangkap Tim Cyber Crime Polda Sulsel
Rekomendasi
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus POME ke Kejaksaan
Sinopsis Disclosure...
Sinopsis Disclosure Day, Film Terbaru Steven Spielberg tentang Rahasia Alien yang Guncang Dunia
Dasco Ungkap Tujuan...
Dasco Ungkap Tujuan Prabowo Panggil Chatib Basri-Luhut ke Istana
Berita Terkini
SDN di NTT Dibongkar...
SDN di NTT Dibongkar untuk KDMP, Andreas PDIP: Jangan Korbankan Program Lainnya
Program Perempuan Berdaya...
Program Perempuan Berdaya Sandiaga Uno, Peserta Raup Pesanan Jutaan Rupiah
129 Sampul Paspor Bekas...
129 Sampul Paspor Bekas Jemaah Haji Ditemukan Tercecer di Serpong, Imigrasi: Dokumen Lama
Operasi SAR Ledakan...
Operasi SAR Ledakan Bom Peninggalan Perang Dunia II di Biak Ditutup
BRI Kokohkan Dominasi,...
BRI Kokohkan Dominasi, Raih Penghargaan Best Private Bank Skala Internasional
Peneliti MPSI: PSN Wanam...
Peneliti MPSI: PSN Wanam Jadi Penggerak Kemajuan Papua Selatan dan Ketahanan Pangan
Infografis
7 Fakta Kasus Hogi Minaya:...
7 Fakta Kasus Hogi Minaya: Suami Bela Istri, Berujung Tersangka
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved