Tersangka Pengambil Paksa Jenazah Covid-19 Terancam 7 Tahun Penjara

Selasa, 09 Juni 2020 - 22:30 WIB
loading...
Tersangka Pengambil...
Para tersangka kasus pengambilan paksa jenazah covid-19 terancam tujuh tahun penjara. Foto/Istimewa
A A A
MAKASSAR - Kepolisian Daerah (Polda) Sulsel sudah menetapkan beberapa orang tersangka dari total 31 orang yang diamankan dalam kasus pengambilan paksa jenazah pasien dalam pengawasan (PDP) covid-19 dari sejumlah rumah sakit di Kota Makassar. Para tersangka itu dijerat sejumlah pasal dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Kepala Bidang Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Ibrahim Tompo, menyampaikan para tersangka dijerat Pasal 214 KUHP, Pasal 335 KUHP dan Pasal 207 KUHP. Selain itu, mereka juga disangkakan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.



Langkah tegas kepolisian ini diharapkan mampu memberikan efek jera terhadap ulah oknum warga yang ngotot mengambil secara paksa jenazah covid-19 dari rumah sakit. Ibrahim menegaskan kepolisian tidak akan diam bila kejadian tersebut berulang.

"Tindakan tegas dan penegakan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas. Ya agar tidak ada lagi aksi yang menjadi potensi penyebaran covid-19," ujar Ibrahim, dalam keterangan persnya kepada SINDOnews, Selasa (9/8/2020).

"Jadi sekali lagi, saya harap masyarakat jangan lagi ada yang melakukan pengambilan paksa jenazah tersebut, karena polisi pasti bertindak," sambung Ibrahim.

Lebih jauh, Ibrahim merinci 31 orang yang diamankan berasal dari tiga kasus berbeda. Dalam kasus di RSK Dadi Makassar, total ada 25 orang yang diamankan. Dari puluhan orang itu, sudah ada dua yang dinaikkan statusnya menjadi tersangka yakni masing-masing berinisial SA dan MR.



Selanjutnya, untuk kasus di RS Stella Maris, Ibrahim menyebut pihaknya mengamankan satu orang dan yang bersangkutan berinisial AW pun sudah ditetapkan tersangka. Sedangkan untuk kasus RS Labuang Baji, polisi mengamankan lima orang yang statusnya belum dirilis.

Ibrahim menyebut jumlah orang yang diamankan dan tersangka kemungkinan masih akan terus bertambah. Toh, polisi masih terus melakukan pengusutan. "Kemungkinan para tersangka akan bertambah karena akan dilakukan penangkapan terhadap para pelaku," jelas dia.

"Tim gabungan di lapangan sudah dibentuk yang terdiri dari Tim Resmob Polda, Brimob, Sabhara Polda dan Jatanras Polrestabes," pungkas Ibrahim.
(tri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)