Belum Vaksin Gegara Idap Penyakit, Pelajar di Bulukumba Tak Diikutkan PTM
Jum'at, 07 Januari 2022 - 13:24 WIB
loading...
Suasana belajar mengajar di sekolah. Saat ini, proses pembelajaran dengan metode PTM secara terbatas mulai dilakukan. Foto/Ilustrasi/SINDOnews
A
A
A
BULUKUMBA - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Bulukumba tidak mengizinkan salah seorang siswanya yang belum vaksin mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) , meski siswa tersebut memiliki keterangan tidak bisa vaksin. Sang pelajar belum kunjung divaksin Covid-19 karena mengidap penyakit.
Kepala SMA Negeri 2 Bulukumba, H Supri, menegaskan bahwa siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti PTM meskipun memiliki keterangan tidak boleh vaksin .
Baca Juga: Disdukcapil Bulukumba Lakukan Perekaman Biometrik ODGJ
Supri mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sebelumnya telah diatur dalam surat edaran Bupati Bulukumba tentang pelaksanaan PTM dan edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan soal penerapan scan barcode.
"Saya hanya melaksanakan aturan yang merupakan edaran dari kadis Provinsi dan Bupati. Jangan sampai saya dikatakan kaku membaca aturan," ungkap Supri.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba nomor 188.6/2449/Dikud yang diperlihatkan oleh Supri, pada poin 3 huruf a dan b memang mengatur soal kewajiban tenaga pendidik dan siswa untuk vaksin apabila tidak dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Kepala SMA Negeri 2 Bulukumba, H Supri, menegaskan bahwa siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti PTM meskipun memiliki keterangan tidak boleh vaksin .
Baca Juga: Disdukcapil Bulukumba Lakukan Perekaman Biometrik ODGJ
Supri mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sebelumnya telah diatur dalam surat edaran Bupati Bulukumba tentang pelaksanaan PTM dan edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan soal penerapan scan barcode.
"Saya hanya melaksanakan aturan yang merupakan edaran dari kadis Provinsi dan Bupati. Jangan sampai saya dikatakan kaku membaca aturan," ungkap Supri.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba nomor 188.6/2449/Dikud yang diperlihatkan oleh Supri, pada poin 3 huruf a dan b memang mengatur soal kewajiban tenaga pendidik dan siswa untuk vaksin apabila tidak dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Lihat Juga :