Belum Vaksin Gegara Idap Penyakit, Pelajar di Bulukumba Tak Diikutkan PTM
loading...
A
A
A
BULUKUMBA - Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Bulukumba tidak mengizinkan salah seorang siswanya yang belum vaksin mengikuti kegiatan pembelajaran tatap muka (PTM) , meski siswa tersebut memiliki keterangan tidak bisa vaksin. Sang pelajar belum kunjung divaksin Covid-19 karena mengidap penyakit.
Kepala SMA Negeri 2 Bulukumba, H Supri, menegaskan bahwa siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti PTM meskipun memiliki keterangan tidak boleh vaksin .
Supri mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sebelumnya telah diatur dalam surat edaran Bupati Bulukumba tentang pelaksanaan PTM dan edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan soal penerapan scan barcode.
"Saya hanya melaksanakan aturan yang merupakan edaran dari kadis Provinsi dan Bupati. Jangan sampai saya dikatakan kaku membaca aturan," ungkap Supri.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba nomor 188.6/2449/Dikud yang diperlihatkan oleh Supri, pada poin 3 huruf a dan b memang mengatur soal kewajiban tenaga pendidik dan siswa untuk vaksin apabila tidak dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Soal siswi atas nama GT yang tidak dapat divaksin karena memiliki penyakit penyerta, menurut Supri pihaknya tetap memberikan pembelajaran dengan sistem PJJ. "Pihak sekolah tidak merugikan yang bersangkutan (GT) sudah diberikan kebijaksanaan dengan memberikan PJJ," ujarnya.
"Jelas sekali dalam edaran bahwa kalau tidak (belum) vaksin , belajar dari rumah dengan PJJ. Kan untuk kebaikan sendiri sehingga dibelajarkan dari rumah," sambung Supri.
Sebelumnya, salah seorang orang tua siswa mempersoalkan kebijakan sekolah yang tidak membolehkan siswa belajar tatap muka karena belum vaksin . Warga Kecamatan Bulukumpa atas nama Hasanuddin Hamid mencurahkan isi hatinya di sosial media miliknya.
Kepala SMA Negeri 2 Bulukumba, H Supri, menegaskan bahwa siswa yang belum vaksin tidak boleh mengikuti PTM meskipun memiliki keterangan tidak boleh vaksin .
Supri mengungkapkan bahwa pihaknya hanya menjalankan aturan yang sebelumnya telah diatur dalam surat edaran Bupati Bulukumba tentang pelaksanaan PTM dan edaran Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan soal penerapan scan barcode.
"Saya hanya melaksanakan aturan yang merupakan edaran dari kadis Provinsi dan Bupati. Jangan sampai saya dikatakan kaku membaca aturan," ungkap Supri.
Berdasarkan surat edaran Bupati Bulukumba nomor 188.6/2449/Dikud yang diperlihatkan oleh Supri, pada poin 3 huruf a dan b memang mengatur soal kewajiban tenaga pendidik dan siswa untuk vaksin apabila tidak dilakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ).
Soal siswi atas nama GT yang tidak dapat divaksin karena memiliki penyakit penyerta, menurut Supri pihaknya tetap memberikan pembelajaran dengan sistem PJJ. "Pihak sekolah tidak merugikan yang bersangkutan (GT) sudah diberikan kebijaksanaan dengan memberikan PJJ," ujarnya.
"Jelas sekali dalam edaran bahwa kalau tidak (belum) vaksin , belajar dari rumah dengan PJJ. Kan untuk kebaikan sendiri sehingga dibelajarkan dari rumah," sambung Supri.
Sebelumnya, salah seorang orang tua siswa mempersoalkan kebijakan sekolah yang tidak membolehkan siswa belajar tatap muka karena belum vaksin . Warga Kecamatan Bulukumpa atas nama Hasanuddin Hamid mencurahkan isi hatinya di sosial media miliknya.